1.211 Bidang Tanah Pemkot Pematangsiantar Belum Bersertifikat, Sinergi BPN dan Pemkot Diperkuat
Sebanyak 1.211 bidang tanah milik Pemkot Pematangsiantar belum bersertifikat, mendorong peningkatan sinergi antara Pemkot dan Kantor Pertanahan untuk percepatan sertifikasi aset.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatera Utara, masih memiliki 1.211 bidang tanah yang belum bersertifikat. Wakil Wali Kota Herlina mengungkapkan hal ini pada kunjungan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, Rabu (12/3). Permasalahan ini menjadi sorotan utama, mengingat pentingnya sertifikasi aset untuk pengelolaan dan pengembangan kota.
Keinginan Pemkot untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ini sangat besar. "Mohon dibantu sisa 1.211 yang mau disertifikatkan. Kalau bisa semua diselesaikan, Alhamdulillah," ujar Wakil Wali Kota Herlina. Pernyataan ini menekankan urgensi percepatan proses sertifikasi dan harapan akan sinergi yang lebih kuat antara Pemkot dan BPN.
Selain itu, Pemkot juga menekankan pentingnya revitalisasi aset, khususnya pembebasan tanah untuk proyek infrastruktur seperti ringroad, jalan lingkar luar barat, dan rest area. Herlina juga menyinggung permasalahan lahan TPU di Kelurahan Setia Negara yang merupakan milik PTPN IV, menunjukkan kompleksitas permasalahan pengelolaan tanah di Pematangsiantar.
Percepatan Sertifikasi Aset Pemkot Pematangsiantar
Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, memaparkan bahwa hingga Desember 2024, sebanyak 1.596 bidang tanah Pemkot telah bersertifikat. Rinciannya, 222 bidang pada 2021, 571 bidang pada 2022, 403 bidang pada 2023, dan 400 bidang pada September dan Desember 2024. Penambahan 48 sertifikat dari BPN pada kunjungan tersebut membuat persentase sertifikasi mencapai 57,6 persen.
Meskipun terdapat kemajuan, masih ada 1.211 bidang tanah atau sekitar 42,4 persen yang belum bersertifikat. Angka ini menjadi tantangan besar bagi Pemkot Pematangsiantar dalam pengelolaan aset daerah. Proses sertifikasi yang belum tuntas ini memerlukan perhatian dan kerjasama yang optimal antara Pemkot dan BPN.
Pemkot Pematangsiantar berharap agar proses sertifikasi tanah dapat segera diselesaikan untuk menghindari berbagai permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari. Kejelasan status kepemilikan tanah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan investasi di kota tersebut.
Sinergi BPN dan Pemkot Pematangsiantar
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan sinergi dengan Pemkot. Kerja sama yang telah terjalin selama ini dinilai berjalan baik, terbukti dengan pemberian Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Pasar Horas dan sertifikasi aset Pemkot lainnya, termasuk gedung, bangunan, dan jalan.
Namun, tantangan masih ada, terutama dalam menyelesaikan sertifikasi 1.211 bidang tanah yang belum bersertifikat. Hal ini membutuhkan komitmen bersama dan langkah-langkah strategis untuk mempercepat prosesnya. Koordinasi yang intensif dan penyelesaian kendala administrasi menjadi kunci keberhasilan dalam percepatan sertifikasi ini.
Ke depan, diharapkan sinergi antara BPN dan Pemkot Pematangsiantar akan semakin kuat untuk memastikan seluruh aset Pemkot tercatat dan tersertifikasi dengan baik. Hal ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Pematangsiantar.
Dengan adanya komitmen bersama dari kedua belah pihak, diharapkan permasalahan 1.211 bidang tanah yang belum bersertifikat dapat segera terselesaikan. Proses sertifikasi yang transparan dan akuntabel akan memberikan kepastian hukum dan mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan efisien.
Penyelesaian permasalahan ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan perekonomian Kota Pematangsiantar. Kejelasan status kepemilikan tanah akan menarik investor dan mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih terencana dan terarah.