150 Petugas Gali Makam Jaktim Disosialisasikan Larangan Pungli
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Jakarta Timur telah menyosialisasikan larangan pungutan liar kepada 150 petugas gali makam di TPU Cipinang Besar Selatan untuk memastikan pelayanan pemakaman gratis dan mencegah praktik korupsi.
Petugas gali makam di Jakarta Timur diingatkan untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Suku Dinas Pertamanan dan Hutan (Sudin Tamhut) Jakarta Timur baru saja menggelar sosialisasi larangan pungli kepada 150 petugas di TPU Cipinang Besar Selatan (CBS), Jatinegara. Sosialisasi penting ini dilakukan pada Senin, 28 Januari 2024.
Kepala Sudin Tamhut Jakarta Timur, Dwi Ponangsera, membenarkan kegiatan tersebut. "Sosialisasi kita lakukan kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa. Kegiatan ini diikuti oleh anggota Satgas penggali makam, tenaga administrasi dari zona 16 (TPU Penggilingan Layur dan TPU Utan Kayu), serta zona 18 (TPU Cipinang Besar Selatan dan Cipinang Besar Utara).
Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk mencegah praktik pungli yang merugikan warga yang sedang berduka dan mengurus pemakaman. Dwi menekankan pentingnya pelayanan maksimal dan tanpa pungli. "Satgas di TPU ini kita berikan arahan dan sosialisasi agar mereka lebih tertib dalam bekerja melayani masyarakat. Mulai dari jam kerja dan soal pungli. Saya tekankan ke mereka bahwa pelayanan harus maksimal dan tidak boleh ada pungli," jelasnya.
Layanan pemakaman di TPU, mulai dari penggalian hingga penutupan lubang makam, termasuk tenda, kursi, dan sistem suara, seluruhnya gratis. Dwi menegaskan, "Dalam memberikan layanan masyarakat, seluruh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) diminta menjunjung tinggi pakta integritas yang telah ditandatangani bersama. Jika memang gratis maka harus gratis tidak boleh ada biaya apapun."
Konsekuensi bagi petugas yang terbukti melakukan pungli sangat serius, yaitu pemecatan. Sudin Tamhut Jakarta Timur berkomitmen untuk memberantas praktik pungli ini. Sosialisasi serupa akan berlanjut ke TPU lain di Jakarta Timur, seperti TPU Pondok Ranggon dan TPU Pondok Kelapa.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di TPU Jakarta Timur. Dengan adanya sosialisasi dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan pelayanan pemakaman dapat berjalan lancar dan tanpa pungutan liar.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan pemakaman di TPU Jakarta Timur. Komitmen untuk pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli merupakan prioritas utama.