20.229 Warga PPU Gunakan KTP Digital, Transisi Digitalisasi Identitas
Dinas Dukcapil Penajam Paser Utara melaporkan 20.229 penduduk telah beralih ke KTP digital sejak Desember 2022, dengan target seluruh penduduk wajib KTP hingga akhir Desember 2024.
KTP Digital di Penajam Paser Utara: Lebih dari 20 Ribu Warga Beralih
Sebanyak 20.229 warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini telah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) PPU, Waluyo, mengumumkan angka tersebut pada Kamis (23/1), di Penajam. Proses peralihan ke KTP digital ini dimulai sejak Desember 2022.
Inisiatif ini melibatkan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital bagi masyarakat. Waluyo menjelaskan, pemberian KTP digital dilakukan secara bersamaan dengan pembuatan KTP elektronik. Hingga akhir Desember 2024, ditargetkan 20.179 jiwa penduduk wajib KTP akan menggunakan KTP digital.
Strategi awal program ini adalah dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Hal ini bertujuan untuk mempercepat adopsi dan memberikan contoh kepada masyarakat luas.
Dengan jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten PPU sekitar 141.000 jiwa, capaian 20.229 pengguna KTP digital hingga Januari 2025 menunjukkan progres yang cukup signifikan. Waluyo menyatakan persentase penggunaan KTP digital telah mencapai 14,37% dari total penduduk wajib KTP.
Salah satu keuntungan utama KTP digital adalah kemudahan dan keamanan. Warga yang telah memiliki IKD atau KTP digital tidak perlu lagi mengurus pembuatan KTP baru jika hilang. Mereka juga tidak perlu melapor ke kepolisian, kecamatan, atau kelurahan terkait kehilangan KTP.
Program ini menandakan langkah maju Kabupaten PPU dalam digitalisasi layanan publik. Dengan meningkatnya jumlah pengguna KTP digital, diharapkan akan semakin banyak warga yang merasakan manfaat dari sistem yang lebih efisien dan praktis ini. Ke depannya, pemerintah daerah diharapkan dapat terus meningkatkan sosialisasi dan mempermudah akses bagi masyarakat untuk beralih ke KTP digital.
Proses transisi ke KTP digital ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk modernisasi administrasi kependudukan di Indonesia. Dengan sistem digital, diharapkan layanan kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.