424 Honorer Teluk Wondama Berpeluang Ikut Seleksi PPPK 2024
Pemerintah Kabupaten dan DPRK Teluk Wondama berupaya agar 424 honorer yang belum lolos seleksi ASN 2021 dapat mengikuti seleksi PPPK 2024, setelah adanya rapat dengar pendapat dan verifikasi data.
Teluk Wondama, Papua Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama tengah berupaya keras agar 424 tenaga honorer dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Upaya ini dilakukan setelah adanya polemik terkait hasil seleksi ASN tahun 2021.
Sekretaris Daerah Teluk Wondama, Aser Waroi, menjelaskan bahwa prioritas penerimaan ASN tahun 2024 difokuskan pada honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum lolos seleksi sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat antara Pemkab dan DPRK pada Senin (20/1) sebagai tindak lanjut dari hasil seleksi ASN 2021.
Aser menambahkan, "Seleksi tahap kedua tahun 2024 menyediakan kuota 424 orang. Mereka yang belum lolos seleksi tahap pertama akan diusulkan untuk mengikuti seleksi ini."
Polemik muncul setelah pengumuman seleksi ASN tahap pertama, terdapat 52 nama honorer dengan masa kerja terhitung sejak 2022 yang masuk dalam daftar. Inspektorat kini tengah melakukan verifikasi terhadap data tersebut.
Aser menjelaskan, "Daftar itu dibuat sendiri oleh mereka. Tim Inspektorat akan memverifikasi ulang. Pimpinan OPD juga memiliki penilaian khusus terhadap staf honorernya."
Ketua Sementara DPRK Teluk Wondama, Sara Silambi, menegaskan agar seleksi ASN 2024 memprioritaskan honorer yang belum lolos seleksi 2021. DPRK, sebagai perwakilan masyarakat, akan mengawasi proses rekrutmen untuk memastikan semua honorer terdaftar diakomodasi dalam formasi 2024.
Sara menambahkan, "Kami sepakat dan mendukung agar formasi honorer tahap kedua (2024) hanya untuk mereka yang belum lolos tahap pertama. Tidak boleh ada tambahan honorer baru."
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Teluk Wondama, Ujang Waprak, menjelaskan proses validasi terhadap 52 nama honorer yang dipersoalkan telah selesai. Setelah verifikasi, tersisa 15 nama yang perlu pengecekan lebih lanjut. Data tersebut telah dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk pengecekan dan penataan ulang sesuai kebutuhan.
Ujang menambahkan, "Terkait nama yang sama, sudah menjadi PPPK, atau sudah meninggal, pengecekannya diserahkan ke OPD masing-masing."