44 Peserta PPPK Kabupaten Bima Ajukan Keberatan Hasil Tes
Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Bima menerima 44 laporan keberatan hasil tes PPPK hingga 12 Januari 2025, dan akan melakukan verifikasi untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan transparan.
Kabupaten Bima, NTB, 13 Januari 2025 - Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima 44 laporan keberatan terkait pengumuman hasil tes PPPK. Jumlah ini tercatat hingga Minggu, 12 Januari 2025.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Laily Ramdhani, Inspektorat Kabupaten Bima telah mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pemanggilan ini merupakan respons atas surat Sekretaris Daerah selaku Ketua Panselda yang meminta peserta yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan.
Proses selanjutnya meliputi verifikasi lapangan di unit kerja terkait. Tim akan melakukan pencocokan dokumen untuk memastikan keakuratan data. "Kami mengimbau peserta yang merasa dirugikan untuk memanfaatkan waktu hingga 15 Januari 2025 untuk melaporkan keberatan," ujar Laily. Laporan tersebut akan langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat.
Setelah proses pemanggilan dan verifikasi lapangan selesai, hasil pemeriksaan akan diekspos kepada Panselda. Panselda kemudian akan melakukan review terhadap aduan yang masuk sebelum diteruskan ke Panselnas. Proses ini menekankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian rekomendasi.
Panselda dan Inspektorat bekerja sama untuk memastikan proses seleksi PPPK di Kabupaten Bima berjalan transparan dan adil. Semua laporan akan diteliti secara seksama untuk memberikan keputusan yang tepat berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Ke-44 laporan keberatan ini menjadi perhatian serius bagi Panselda. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan setiap aduan dengan profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam proses penyelesaian laporan ini.
Dengan adanya waktu hingga 15 Januari 2025, diharapkan para peserta yang merasa dirugikan dapat segera mengajukan laporan dan memberikan bukti yang mendukung keberatan mereka. Hal ini untuk mempermudah proses verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.