Pemkab Nagan Raya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK 2024
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menyelidiki laporan pemalsuan dokumen PPPK 2024 setelah menerima aduan dari honorer dan membuka pos pengaduan pasca-unjuk rasa.
Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK di Nagan Raya Diusut Tuntas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, tengah menangani laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Laporan ini muncul setelah ratusan tenaga honorer menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 13 Januari 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Irhas, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima setelah Pemkab Nagan Raya dan DPRK Nagan Raya membuka pos pengaduan di BKPSDM hingga 17 Januari 2024. Banyak aduan yang masuk terkait dugaan pemalsuan data, khususnya surat keterangan aktif bertugas di instansi pemerintah.
Modus yang diduga dilakukan oknum tersebut adalah memalsukan surat aktif bertugas untuk bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2024. Ironisnya, oknum-oknum ini diduga sudah beberapa tahun tidak lagi bertugas di instansi pemerintah daerah.
Pemkab Nagan Raya tak tinggal diam. Irhas menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Banda Aceh untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Semua laporan dan dokumen yang terkumpul akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi Tegas Menanti Pelaku
Irhas menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau pelanggaran lainnya, oknum peserta PPPK yang dinyatakan lulus akan menerima sanksi tegas. Sanksi terberatnya adalah pembatalan kelulusan sebagai peserta PPPK 2024.
Penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi fokus utama Pemkab Nagan Raya untuk memastikan integritas dan transparansi proses seleksi PPPK. Langkah tegas ini diharapkan mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) di Nagan Raya.