Donggala Ajak Masyarakat Laporkan Honorer Siluman Lulus PPPK 2024
Pemkab Donggala meminta masyarakat melaporkan tenaga honorer ‘siluman’ yang lulus PPPK 2024 namun tak aktif bekerja melalui jalur resmi hingga 10 Februari 2025, dengan ancaman sanksi bagi pelanggar.
Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya indikasi tenaga honorer ‘siluman’ yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak aktif bekerja. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, menghimbau partisipasi aktif masyarakat dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas proses seleksi PPPK.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Pemkab Donggala membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan individu yang lulus seleksi PPPK namun tidak menjalankan tugasnya. Laporan dapat disampaikan melalui tautan online yang telah disediakan, yaitu https://s.id/SanggahPPPK, yang dibuka mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari proses sanggahan dan pengaduan atas hasil seleksi CPNS PPPK formasi tahun 2024, berdasarkan pengumuman Bupati Donggala Nomor: 800/02/I/BKPSDM/2025 tanggal 11 November 2024.
Tidak hanya masyarakat, pimpinan perangkat daerah seperti camat, lurah, direktur rumah sakit, dan kepala sekolah juga diwajibkan melaporkan tenaga honorer di lingkungan kerjanya yang terbukti tidak aktif, meskipun telah dinyatakan lulus seleksi. Hal ini untuk memastikan integritas dan akuntabilitas proses seleksi PPPK.
Menurut Sekda Rustam Efendi, pelaporan honorer siluman sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi PPPK. Kehadiran tenaga honorer yang tidak aktif bekerja akan merugikan masyarakat dan mengganggu kinerja pemerintahan. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat berperan aktif dalam mengawasi proses ini.
Lebih lanjut, Pemkab Donggala memberikan peringatan tegas kepada pimpinan unit kerja. Mereka yang tetap menerbitkan Surat Keterangan Aktif Bekerja atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada tenaga honorer yang tidak aktif akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan komitmen Pemkab Donggala dalam menegakkan aturan dan menjaga transparansi.
Sistem pelaporan online yang disediakan diharapkan dapat mempermudah proses pengaduan dan meningkatkan efisiensi pengawasan. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan proses seleksi PPPK di Kabupaten Donggala dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Partisipasi aktif masyarakat dan pimpinan unit kerja sangat penting untuk menjamin kualitas dan integritas proses seleksi PPPK di Kabupaten Donggala. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.