68% Konsumen Berpotensi Kurangi Frekuensi: Kenaikan Tarif Ojek Online Harus Seimbang, FKBI Dorong Potongan Aplikator Maksimal 15%
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyerukan Kenaikan Tarif Ojek Online harus seimbang. Mereka mendorong komisi aplikator maksimal 15% demi melindungi konsumen dan mitra pengemudi.

Jakarta, 26 Juli 2024 – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) secara tegas menyuarakan pentingnya keseimbangan dalam penetapan Kenaikan Tarif Ojek Online (ojol). Organisasi ini mendesak agar komisi yang diambil oleh aplikator tidak melebihi 15 persen. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi daring yang adil bagi konsumen dan mitra pengemudi.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menekankan bahwa kenaikan tarif hanya akan memberikan dampak positif jika porsi yang diambil aplikator tidak berlebihan. Menurutnya, potongan maksimal 15 persen adalah batas rasional. Hal ini bertujuan agar konsumen tetap terlindungi dari beban biaya yang terlalu tinggi, sementara pengemudi dapat merasakan manfaat nyata dari kenaikan tarif tersebut.
Dorongan FKBI ini muncul di tengah kekhawatiran akan potensi penurunan frekuensi penggunaan ojek online oleh konsumen. Di sisi lain, mitra pengemudi juga menghadapi tantangan terkait pendapatan bersih yang minim. Oleh karena itu, FKBI menawarkan solusi yang diharapkan dapat menjadi titik temu bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital ini.
Dampak Kenaikan Tarif dan Respons Konsumen
Kekhawatiran utama FKBI terkait Kenaikan Tarif Ojek Online adalah potensi dampak negatif terhadap perilaku konsumen. Sebuah survei nasional yang dilakukan pada pertengahan Juli menunjukkan hasil yang signifikan. Lebih dari 68 persen konsumen menyatakan akan mengurangi frekuensi penggunaan layanan ojol atau menunggu adanya diskon jika tarif mengalami kenaikan.
Fenomena ini mengindikasikan sensitivitas harga yang tinggi di kalangan pengguna ojek online. Jika kenaikan tarif tidak diimbangi dengan solusi yang adil, hal ini dapat berdampak pada penurunan permintaan. Kondisi tersebut tentunya akan merugikan baik aplikator maupun mitra pengemudi dalam jangka panjang.
Di sisi pengemudi, simulasi yang dilakukan oleh IDEAS menunjukkan bahwa dengan potongan aplikator sebesar 20 persen, tambahan pendapatan bersih yang diperoleh pengemudi sangat kecil. Mitra pengemudi hanya akan mendapatkan tambahan sekitar Rp8.000 hingga Rp15.000 per hari. Angka ini jauh dari harapan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan.
Rekomendasi FKBI: Potongan Komisi 15% sebagai Solusi Keseimbangan
Menyikapi tantangan tersebut, FKBI merekomendasikan penyesuaian potongan komisi aplikator menjadi maksimal 15 persen. Angka ini dianggap sebagai titik keseimbangan yang adil bagi semua pihak. Rekomendasi ini didasarkan pada simulasi yang menunjukkan potensi peningkatan pendapatan bersih bagi pengemudi.
Dengan potongan 15 persen, simulasi menunjukkan bahwa pengemudi dapat memperoleh pendapatan bersih sebesar Rp122.187 per hari. Angka ini merepresentasikan kenaikan pendapatan sebesar 15 persen bagi mereka. Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih nyata terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.
Selain itu, dengan skema komisi 15 persen, harga yang dibayar konsumen tetap berada dalam rentang yang wajar. Harga per trip diperkirakan antara Rp14.375 hingga Rp16.912. Rentang harga ini diharapkan tidak terlalu membebani konsumen dan mencegah penurunan frekuensi penggunaan layanan ojek online secara drastis.
Transparansi dan Keterlibatan dalam Ekosistem Digital
FKBI juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan potongan komisi oleh aplikator. Mereka menyarankan agar terdapat audit dan pelaporan berkala mengenai bagaimana dana dari potongan komisi tersebut digunakan. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan dalam ekosistem transportasi daring.
Selain itu, FKBI mendorong pelibatan aktif konsumen dan mitra pengemudi dalam proses penetapan tarif dan skema kerja. Keadilan relasional antara aplikator, pengemudi, dan konsumen harus menjadi prinsip utama dalam ekosistem digital yang inklusif. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih representatif dan diterima oleh semua pihak.
Terakhir, FKBI menyarankan perlunya pelibatan lembaga perlindungan konsumen dalam proses regulasi transportasi daring. Peran lembaga ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen dan pengemudi terlindungi secara optimal. Dengan demikian, ekosistem ojek online dapat tumbuh secara berkelanjutan dan adil bagi semua.