69 Ton Cengkeh Natuna Lolos Karantina, Segera Berangkat ke Jakarta
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri telah mensertifikasi 69 ton cengkeh kering asal Natuna dan 75 ton produk perikanan untuk dikirim ke Jakarta, memastikan keamanan dan kualitas produk.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau telah menyelesaikan proses karantina dan sertifikasi terhadap 69 ton cengkeh kering asal Kabupaten Natuna. Cengkeh tersebut dinyatakan aman dan siap dikirim ke Jakarta. Proses karantina yang berlangsung pada tanggal 26-27 April 2025 ini memastikan bahwa komoditas tersebut bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Ketua Tim Kelompok Kerja BKHIT Kepri, Holland Tambunan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini sangat penting untuk mencegah penyebaran OPTK ke daerah tujuan. "Pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya OPTK yang terbawa hingga ke daerah tujuan," tegasnya. Selain cengkeh, BKHIT Kepri juga mensertifikasi 75 ton produk perikanan untuk pengiriman ke Jakarta.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri, Iwan Setiawan, menambahkan bahwa sertifikasi diberikan setelah melalui pengujian laboratorium, pengecekan dokumen, dan pemeriksaan fisik terhadap cengkeh dan produk perikanan. Proses pengajuan sertifikasi dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Best Trust, yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pelacakan dan pengawasan karantina komoditas.
Proses Sertifikasi dan Aplikasi Best Trust
Proses sertifikasi yang dilakukan BKHIT Kepri melibatkan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kualitas dan keamanan produk. Penggunaan aplikasi Best Trust memudahkan pengajuan dan pelacakan sertifikasi, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan menjamin transparansi proses karantina. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam membawa masuk dan keluar komoditas dari setiap daerah, memberikan kemudahan dalam berusaha dan menjamin pelacakan dalam tindakan karantina.
Setelah pengajuan melalui aplikasi Best Trust, tim BKHIT Kepri akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini memastikan bahwa data yang disampaikan akurat dan komoditas sesuai dengan standar karantina. Sistem ini juga menjamin pelacakan yang efektif, sehingga memudahkan pengawasan dan pencegahan penyebaran OPTK atau penyakit hewan dan ikan.
Dengan adanya sistem online ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi proses karantina. Pelaku usaha dapat dengan mudah memantau status pengajuan sertifikasi dan mempercepat proses pengiriman komoditas.
Jenis Produk Perikanan yang Disertifikasi
Selain cengkeh, sebanyak 75 ton produk perikanan juga telah mendapatkan sertifikasi dari BKHIT Kepri. Beragam jenis produk perikanan telah diperiksa dan dinyatakan layak untuk didistribusikan, meliputi kakap merah, kerapu, kuwe, rajungan, cumi-cumi, daging rajungan, ikan karang, tenggiri, sotong, mahan, selayang, tongkol, dan tamban. Keragaman jenis produk ini menunjukkan komitmen BKHIT Kepri dalam mengawasi berbagai komoditas perikanan.
Nilai ekonomis dari komoditas yang telah disertifikasi cukup signifikan. Cengkeh memiliki nilai ekonomi sebesar Rp5,8 miliar, sementara produk perikanan mencapai Rp1,5 miliar. Angka ini menunjukkan kontribusi penting sektor perikanan dan perkebunan di Natuna terhadap perekonomian daerah.
BKHIT Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap komoditas yang akan dibawa keluar atau masuk ke Natuna. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan kualitas produk serta mencegah penyebaran OPTK atau penyakit hewan dan ikan. "Kepada seluruh lapisan masyarakat, kami mengimbau untuk selalu melakukan laporan karantina saat akan me-lalulintas-kan produk hewan, ikan, dan tumbuhan, sebagai bagian dari penjaminan mutu dan kesehatan produk tersebut," kata Iwan Setiawan.
Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk cengkeh dan perikanan asal Natuna. Proses karantina yang ketat menjamin kualitas dan keamanan produk, sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas.