80 Pasangan di Lebak Ikuti Sidang Isbat Nikah, Raih Kepastian Hukum
Sebanyak 80 pasangan di Lebak, Banten, mengikuti sidang isbat nikah untuk mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan siri mereka dan memperoleh dokumen legalitas.

Sebanyak 80 pasangan suami istri di Kabupaten Lebak, Banten, mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung di Kantor Kecamatan Gunung Kencana pada Kamis, 24 April. Sidang ini memberikan solusi hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri. Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama Rangkasbitung, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
Sidang isbat nikah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah siri. Pernikahan siri, meskipun dilandasi cinta dan kasih sayang, seringkali rentan terhadap berbagai masalah hukum. Hal ini dikarenakan pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat di mata negara, sehingga dapat menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran anak.
Dengan adanya sidang isbat nikah, pasangan suami istri yang sebelumnya menikah siri akan mendapatkan legalitas hukum atas pernikahan mereka. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka, serta memastikan pemenuhan hak-hak sipil mereka sebagai warga negara Indonesia. Wakil Bupati menekankan pentingnya memiliki pernikahan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kepastian Hukum dan Dokumen Penting
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nurchotimah, menjelaskan bahwa kegiatan sidang isbat nikah merupakan bagian dari pelayanan pencatatan dokumen legalitas hukum. Melalui sidang ini, pasangan suami istri memperoleh dokumen legal yang sah secara hukum, memberikan kepastian hukum bagi mereka dan keluarga.
Lebih lanjut, Nurchotimah menambahkan bahwa setiap peserta sidang isbat nikah akan mendapatkan tiga dokumen penting, yaitu akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya. Dokumen-dokumen ini memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak sipil warga negara, terutama dalam akses terhadap layanan publik dan perlindungan hukum.
Proses sidang isbat nikah ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Lebak. Pasangan yang sebelumnya hidup dalam ketidakpastian hukum kini memiliki legalitas pernikahan yang diakui negara. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak mereka, memastikan mereka memiliki akta kelahiran dan hak-hak sipil lainnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang memberikan akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakatnya. Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan sidang isbat nikah ini.
Manfaat Sidang Isbat Nikah
- Memberikan kepastian hukum atas pernikahan siri.
- Memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
- Memudahkan akses terhadap layanan publik dan perlindungan hukum.
- Memenuhi hak-hak sipil warga negara.
- Mencegah potensi konflik dan permasalahan hukum di masa mendatang.
Dengan adanya sidang isbat nikah ini, diharapkan semakin banyak pasangan di Kabupaten Lebak yang dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen pernikahan yang sah dan tercatat.
Ke depannya, diharapkan program-program serupa dapat terus dilakukan untuk memberikan akses keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Hal ini penting untuk membangun masyarakat yang adil, bermartabat, dan sejahtera.