89 Pasangan di Kubu Raya Resmi Tercatat Negara Lewat Sidang Isbat Nikah Massal
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar sidang isbat nikah massal untuk 89 pasangan yang belum tercatat secara negara, memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi kependudukan.

Sebanyak 89 pasangan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini telah resmi tercatat sebagai pasangan suami istri secara negara. Hal ini berkat Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2024, oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sungai Raya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya. Sidang ini memberikan solusi bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di negara.
Inisiatif pelaksanaan sidang isbat nikah massal ini diapresiasi oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto. Beliau mengungkapkan rasa terima kasih kepada Muslimat NU dan Fatayat NU Kabupaten Kubu Raya yang telah berperan penting dalam mewujudkannya. Dengan adanya legalitas pernikahan ini, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kehidupan pasangan dan keluarga mereka.
Setelah mengikuti sidang isbat nikah, seluruh pasangan akan mendapatkan akta nikah. Akta nikah ini menjadi dokumen penting yang memudahkan pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan kelengkapan administrasi kependudukan bagi 89 pasangan tersebut.
Kepastian Hukum dan Administrasi Kependudukan
Wakil Bupati Sukiryanto menekankan pentingnya kepastian hukum dan kelengkapan administrasi kependudukan bagi setiap warga negara. Sidang isbat nikah massal ini menjadi solusi bagi pasangan yang selama ini belum tercatat secara resmi. Dengan adanya akta nikah, mereka dapat mengurus berbagai keperluan administrasi lainnya dengan lebih mudah dan lancar. Pemkab Kubu Raya berkomitmen untuk terus mendukung program serupa di masa mendatang.
Pemkab Kubu Raya menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kegiatan serupa di masa depan. Bahkan, Wabup Sukiryanto menawarkan penggunaan aula Pemkab jika dibutuhkan untuk kegiatan sidang isbat nikah massal berikutnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Kubu Raya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.
Lebih lanjut, Wabup Sukiryanto juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menikah di usia muda. Ia menekankan pentingnya menikah pada usia yang sudah matang, minimal 19 tahun, untuk menghindari masalah administrasi kependudukan di kemudian hari. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas penduduk dan keluarga.
Dukungan Terus Diteruskan
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari organisasi Muslimat NU dan Fatayat NU Kabupaten Kubu Raya yang telah menginisiasi pelaksanaan sidang isbat nikah massal ini," kata Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto. Beliau juga menambahkan bahwa Pemkab Kubu Raya siap mendukung kegiatan ini dan akan memfasilitasi dengan menggunakan aula kami jika dibutuhkan.
Dengan terselenggaranya sidang isbat nikah massal ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum terdaftar secara negara. Selain itu, sidang ini juga membantu mereka dalam memenuhi kewajiban administrasi negara yang terkait. Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sidang isbat nikah massal ini merupakan yang pertama kali diadakan selama periode kepemimpinan saat ini. Keberhasilan pelaksanaan sidang ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan solusi bagi permasalahan administrasi kependudukan terkait pernikahan.
Melalui program ini, Pemkab Kubu Raya menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan memastikan seluruh warganya memiliki kepastian hukum dan administrasi kependudukan yang lengkap dan tertib.
Ke depannya, diharapkan akan lebih banyak lagi pasangan yang dapat terbantu melalui program sidang isbat nikah massal ini, sehingga tercipta masyarakat yang lebih tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.