Layanan Isbat Nikah Gunungkidul: Pentingnya Legalitas Pernikahan dan Perlindungan Hukum Keluarga
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul selenggarakan pelayanan terpadu isbat nikah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan dan memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

Gunungkidul, 24 April 2025 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan pelayanan terpadu isbat nikah pada tahun 2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan dan memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. Sebanyak 48 pasangan di Gunungkidul telah mendapatkan pengesahan pernikahan melalui program ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga mendukung tertib administrasi kependudukan. "Selain dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan, pelayanan ini juga mendukung tertib administrasi kependudukan," ujar Markus dalam kegiatan tersebut di Gunungkidul, Kamis.
Isbat nikah difokuskan pada pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara. Program ini memberikan pengesahan hukum dan perlindungan hukum bagi keluarga-keluarga di Gunungkidul. "Lebih dari sekadar dokumen, ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi keluarga-keluarga di Gunungkidul," tegas Markus.
Layanan Terpadu dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Pelayanan terpadu isbat nikah di Gunungkidul memberikan manfaat yang signifikan bagi 48 pasangan yang telah mengikuti program ini. Mereka berasal dari Kelurahan Botodayaan, Semugih, dan Melikan di Kapanewon Rongkop. Pasangan tersebut tidak hanya mendapatkan penetapan pengadilan dari Pengadilan Agama, tetapi juga buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rongkop.
Lebih lanjut, mereka juga menerima perubahan Kartu Keluarga dan penerbitan akta kelahiran anak. Hal ini memastikan legalitas pernikahan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga, termasuk hak-hak anak seperti hak waris. "Mereka menerima penetapan pengadilan dari Pengadilan Agama, buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rongkop, serta perubahan Kartu Keluarga dan penerbitan akta kelahiran anak," jelas Markus.
Proses ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga. Dengan adanya legalitas pernikahan, hak-hak anak, seperti hak waris dan akta kelahiran, terjamin. Ini merupakan langkah penting dalam membangun keluarga yang kuat dan terlindungi secara hukum.
Pendanaan dan Dukungan Pemerintah
Pelaksanaan pelayanan terpadu isbat nikah ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul Tahun 2025. Anggaran tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada program Pelayanan Pencatatan Sipil. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program penting ini.
Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, menekankan pentingnya isbat nikah dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga. "Isbat nikah ini penting agar perkawinan yang telah dilakukan diakui secara hukum dan dicatat sesuai aturan yang berlaku. Ini memberikan kepastian hukum bagi suami istri, serta menjamin hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti hak waris dan akta kelahiran," kata Joko Parwoto.
Dukungan penuh dari pemerintah daerah ini menjadi kunci keberhasilan program isbat nikah. Dengan ketersediaan anggaran dan komitmen yang kuat, diharapkan program ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi lebih banyak pasangan di Gunungkidul.
Program isbat nikah di Gunungkidul merupakan contoh nyata bagaimana pemerintah daerah berperan aktif dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian administrasi bagi warganya. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pasangan yang akan melegalkan pernikahan mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.