Aceh Barat Beri Dispensasi UMKM Jualan Kue Lebaran di Pinggir Jalan
Pemerintah Aceh Barat memberikan dispensasi kepada UMKM untuk berjualan kue Lebaran di pinggir Jalan Nasional Meulaboh menjelang Idul Fitri, meskipun sebelumnya dilarang untuk mencegah kemacetan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil keputusan penting menjelang Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengumumkan dispensasi atau pengecualian izin berjualan kue Lebaran di ruas Jalan Nasional Meulaboh, tepatnya di sekitar pusat perbelanjaan dan pertokoan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak ekonomi bagi para pedagang yang telah menyiapkan stok kue Lebaran dalam jumlah besar.
Langkah ini diambil mengingat potensi kerugian besar yang akan dialami para pedagang jika dilarang berjualan. Bupati Tarmizi menyatakan, "Kita beri pengecualian karena pedagang ini sudah memesan kue dengan harga mencapai puluhan juta rupiah, kalau mereka tidak jualan akan rugi besar." Pernyataan ini menekankan keprihatinan pemerintah terhadap nasib para pelaku UMKM, terutama menjelang hari raya keagamaan yang penuh berkah ini. Namun, keputusan ini juga mempertimbangkan potensi masalah yang mungkin timbul.
Selama ini, berjualan di ruas Jalan Nasional Meulaboh selama periode menjelang Lebaran memang dilarang. Larangan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan konflik antara pedagang dan pengguna jalan. Konflik tersebut sering terjadi dan berujung pada pertengkaran, bahkan perkelahian. Meskipun telah dikeluarkan seruan bersama Forkompimda Aceh Barat untuk mencegah berjualan di lokasi terlarang, pemerintah daerah akhirnya memutuskan untuk memberikan dispensasi tahun ini.
Dispensasi Sementara Demi Ekonomi Masyarakat
Bupati Tarmizi menjelaskan alasan di balik keputusan memberikan dispensasi ini. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak ingin merugikan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. "Itu tadi, kita (pemerintah) daerah tidak mau ekonomi masyarakat ikut rugi, kasihan masyarakat, apalagi ini mau hari raya," ujarnya. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung perekonomian lokal, meskipun harus mengambil risiko potensi kemacetan.
Setelah melakukan peninjauan dan berdialog langsung dengan para pedagang, Bupati Tarmizi memberikan izin berjualan kue sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Namun, izin ini diberikan dengan syarat. Para pedagang diwajibkan membongkar lapak jualan mereka setelah selesai berjualan untuk menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas. Pemerintah daerah akan menindak tegas pedagang yang tidak mematuhi aturan ini.
Bupati Tarmizi juga menegaskan bahwa dispensasi ini bersifat sementara. Mulai Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan seterusnya, lokasi tersebut tidak diperbolehkan lagi digunakan untuk berjualan kue Lebaran. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana untuk menyiapkan lokasi khusus bagi para pedagang dan pembeli kue Lebaran di masa mendatang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga dan pelaku UMKM secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Solusi Jangka Panjang: Lokasi Khusus Berjualan
Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk menyediakan lokasi khusus bagi para pedagang kue Lebaran. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah kemacetan dan konflik yang sering terjadi di Jalan Nasional Meulaboh. Dengan adanya lokasi khusus, diharapkan para pedagang dapat berjualan dengan lebih nyaman dan tertib, sementara pengguna jalan juga tidak terganggu. Pemerintah akan memastikan lokasi tersebut strategis dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pemberian dispensasi ini merupakan solusi jangka pendek yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan ekonomi para pelaku UMKM. Namun, solusi jangka panjang berupa penyediaan lokasi khusus menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Aceh Barat.
Pemerintah Aceh Barat berharap dengan adanya solusi jangka panjang ini, permasalahan jualan kue Lebaran di pinggir jalan dapat teratasi dengan baik dan tidak menimbulkan konflik di tahun-tahun mendatang. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada masyarakat dan mendukung kemajuan perekonomian daerah.
Dengan adanya lokasi khusus ini, diharapkan akan tercipta suasana yang lebih kondusif dan tertib, baik bagi para pedagang maupun pengguna jalan. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjaga ketertiban umum.