Aceh Percepat Distribusi Minyak Goreng MinyaKita untuk Cegah Kelangkaan
Pemerintah Aceh mempercepat distribusi MinyaKita dan mengawasi ketat penjualannya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng serta menjamin harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kelangkaan minyak goreng kembali menjadi perhatian di Aceh. Untuk mengatasinya, Pemerintah Aceh bergerak cepat dengan mempercepat distribusi MinyaKita, minyak goreng bersubsidi, ke seluruh wilayah. Pj. Gubernur Aceh, Safrizal ZA, mengumumkan hal ini pada Jumat lalu di Banda Aceh.
Langkah percepatan distribusi MinyaKita ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh, bersama Satgas Pangan Aceh, secara aktif memantau proses distribusi untuk mencegah manipulasi harga dan kelangkaan. Hal ini penting mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok sehari-hari.
Untuk memperlancar distribusi, Pj. Gubernur Aceh telah mengeluarkan surat resmi pada 23 Januari 2025 kepada seluruh Penjabat Bupati dan Walikota se-Aceh. Surat tersebut menginstruksikan pendataan seluruh pengecer MinyaKita, khususnya di pasar rakyat, dan pendaftarannya ke Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Pendaftaran melalui SIMIRAH dilakukan melalui Bulog atau distributor setempat. Pedagang hanya perlu memberikan data toko, identitas, alamat, dan nomor kontak. Bulog siap membantu daerah yang belum terjangkau distributor konvensional. Kecepatan dan transparansi dalam pendataan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Tidak hanya pendataan, Pemerintah Aceh juga mewajibkan setiap pengecer MinyaKita yang terdaftar di SIMIRAH untuk memasang spanduk HET (Harga Eceran Tertinggi). Langkah ini memastikan transparansi harga dan mencegah penjualan di atas harga yang ditentukan. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
HET MinyaKita telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024: Rp13.500/liter (produsen ke distributor pertama), Rp14.000/liter (distributor pertama ke distributor kedua), Rp14.500/liter (distributor kedua ke pengecer), dan Rp15.700/liter (harga eceran tertinggi). Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran HET.
Sanksi tegas menanti pelaku usaha yang melanggar aturan. Pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar (UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, diperbarui UU Nomor 6 Tahun 2023). Sementara, pelanggaran perlindungan konsumen diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar (UU Nomor 8 Tahun 1999).
Sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pengecer sangat penting untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap HET. Pemerintah Aceh mendorong kepala daerah untuk aktif dalam sosialisasi ini. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan distribusi MinyaKita dapat berjalan lancar dan masyarakat Aceh dapat mengakses minyak goreng dengan harga terjangkau.