Alkohol Dosis Tinggi Ditemukan dalam Tubuh Mahasiswa UKI yang Meninggal
Dokter menemukan kadar alkohol tinggi dalam tubuh Kenzha Erza Walewangko, mahasiswa UKI yang meninggal di area kampus; polisi hentikan penyelidikan karena tak ada unsur pidana.

Jakarta, 24 April 2025 - Kematian Kenzha Erza Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), di area kampus pada Selasa, 4 Maret 2025, menyimpan misteri yang akhirnya terungkap setelah pemeriksaan toksikologi. Dokter Forensik RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati, menemukan kadar alkohol tinggi dalam tubuh korban. Kejadian ini terjadi di Jakarta Timur, dan penyelidikan polisi telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Pemeriksaan toksikologi menunjukkan adanya kandungan alkohol jenis etanol dalam tubuh Kenzha. Hasilnya mengejutkan: 0,20 persen dalam urine, 0,001 persen dalam darah, dan 1,75 persen dalam lambung. Yang menarik, hati Kenzha tidak menunjukkan adanya kandungan alkohol. Meskipun alkohol bukan penyebab langsung kematian, kadar tinggi ini berperan sebagai faktor yang mempercepat kematian.
Menurut keterangan Dokter Arfiani, "Secara keseluruhan menggambarkan telah mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar." Alkohol dalam dosis tinggi tersebut menyebabkan penurunan kesadaran dan kesulitan bernapas, yang diperparah oleh kondisi korban yang terjatuh dan mengalami luka di kepala. Kondisi ini, menurut dokter, mengakibatkan asfiksia postural, yang akhirnya menyebabkan kematian.
Hasil Pemeriksaan Toksikologi dan Penyebab Kematian
Pemeriksaan toksikologi, serangkaian tes untuk mendeteksi zat berbahaya dalam tubuh, mengungkapkan adanya alkohol dalam jumlah signifikan pada sampel urine, darah, dan lambung Kenzha. Meskipun kadar alkohol dalam darah relatif rendah, kadar tinggi di lambung menunjukkan konsumsi alkohol dalam jumlah besar sebelum kematiannya. Ketiadaan alkohol di hati menunjukkan bahwa proses metabolisme alkohol belum sepenuhnya terjadi.
Dokter Arfiani menjelaskan bahwa alkohol tidak secara langsung menyebabkan kematian Kenzha. Namun, pengaruh alkohol yang signifikan menyebabkan penurunan kesadaran yang signifikan. Kondisi ini membuat Kenzha rentan terhadap hambatan pernapasan, terutama karena posisi tubuhnya saat terjatuh. Luka di kepala, meskipun tidak menyebabkan kematian secara langsung, turut menjadi faktor yang memperparah kondisi korban.
"Kadar alkohol atau etanol berperan sebagai faktor kontribusi yang mempercepat terjadinya kematian melalui mekanisme penurunan kesadaran yang memungkinkan terjadinya hambatan pernapasan akibat posisi tubuh tertentu atau kita sebut dengan asfiksia postural. Setelah korban mengalami penurunan kesadaran," jelas Arfiani.
Penyelidikan Polisi Dihentikan
Polres Metro Jakarta Timur telah menghentikan penyelidikan kasus ini karena tidak ditemukan unsur pidana. Hal ini berdasarkan gelar perkara dan keterangan saksi. Laporan polisi bernomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025, yang diajukan oleh Roparulian Evander Ellia Napitupulu, tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat siapapun secara hukum.
Dugaan awal tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) tidak terbukti. Adegan pra-rekonstruksi dan keterangan saksi-saksi, termasuk mahasiswa dan petugas keamanan kampus, mendukung kesimpulan ini.
Saksi-saksi menjelaskan bahwa Kenzha terlihat menggoyang-goyangkan besi pagar sebelum pagar tersebut lepas dan Kenzha terjatuh ke selokan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, polisi menyimpulkan bahwa kematian Kenzha merupakan kecelakaan murni.
Kesimpulannya, kematian Kenzha Erza Walewangko disebabkan oleh serangkaian faktor, termasuk konsumsi alkohol dalam jumlah besar yang mengakibatkan penurunan kesadaran dan kesulitan bernapas, ditambah dengan luka di kepala dan posisi tubuh yang tidak menguntungkan saat terjatuh. Polisi telah menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian ini.