Polisi Hentikan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI: Tak Ada Unsur Pidana
Penyelidikan tewasnya mahasiswa UKI, Kenzha Erza Walewangko, dihentikan polisi karena tidak ditemukan unsur pidana setelah gelar perkara dan berbagai penyelidikan.

Jakarta, 24 April 2025 - Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko (22). Mahasiswa tersebut ditemukan meninggal dunia di area kampus pada Selasa, 4 Maret 2025. Setelah melalui proses penyelidikan yang menyeluruh, pihak kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa ini.
Keputusan penghentian penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 24 April 2025. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan dan mempertimbangkan berbagai keterangan saksi serta ahli.
Laporan polisi bernomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, yang diajukan oleh Roparulian Evander Ellia Napitupulu, menjadi dasar penyelidikan awal. Dugaan awal meliputi pasal 170 KUHP (penganiayaan secara bersama-sama), pasal 351 KUHP (penganiayaan), dan pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian). Namun, setelah penyelidikan intensif, polisi menyimpulkan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.
Gelar Perkara dan Kesimpulan
Gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, melibatkan berbagai pihak eksternal, termasuk bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menyajikan seluruh data dan fakta hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi, ahli pidana, dan ahli kedokteran forensik. Hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri juga menjadi pertimbangan penting dalam proses ini. "Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri," ujar Nicolas.
Berdasarkan kesaksian sejumlah mahasiswa dan petugas keamanan (sekuriti), Kenzha terlihat menggoyang-goyangkan besi pagar sebelum pagar tersebut lepas dan ia terjatuh ke selokan. "Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW, dua orang sekuriti yang melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5-2 meter dari korban," jelas Nicolas. Sebelum kejadian di selokan, Kenzha juga terjatuh beberapa kali di area kampus.
Polisi juga menyelidiki bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian. Namun, "Dari hasil pemeriksaan TKP, darah-darahnya itu mulai bercucuran di selokan itu. Jadi, kita ambil darah-darah tadi. Namun, darah-darahnya, DNA tidak bisa terdeteksi, tidak bisa dianalisis karena kondisi darahnya sudah bercampur dengan air hujan pada saat itu," ungkap Nicolas.
Peran Alkohol dan Kondisi Kesehatan
Dokter Forensik RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kadar alkohol yang sangat tinggi di lambung korban, sementara kadar alkohol dalam darahnya relatif rendah. "Itu berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran. Ternyata, pada saat saya koordinasi dengan penyidik, ada adegan korban tersebut (jatuh ke selokan) dan posisi kepala di bawah," jelas Arfiani.
Arfiani menambahkan bahwa kondisi lemas akibat pengaruh alkohol yang tinggi membuat Kenzha sulit untuk bangkit setelah terjatuh. Luka di kepala korban, meskipun tidak menyebabkan kematian secara langsung, menjadi faktor yang memperparah kondisi korban. "Pada saat dia posisi terjatuh, ditambah lagi pengaruh alkohol, ditambah lagi ternyata ketika terjatuh ada luka di kepala, ada luka terbuka, tapi kalau luka tersebut berdiri sendiri itu tidak menyebabkan kematian, tapi ini merupakan suatu rangkaian seperti itu. Jadi, makanya saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme, dia susah bernafas," kata Arfiani.
Kesimpulannya, berdasarkan bukti dan keterangan ahli, polisi menyimpulkan bahwa kematian Kenzha Erza Walewangko bukan disebabkan oleh tindak pidana. Penyelidikan resmi dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.