Antisipasi Idul Adha, Jakbar Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban di Penampungan
Jakarta Barat mulai intensifkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan untuk antisipasi Idul Adha, pastikan sesuai standar.

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mulai bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di berbagai tempat penampungan di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang dijual dan dipotong memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang telah ditetapkan.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit, menyatakan bahwa tim dari Satuan Pelaksana (Satpel) Sudin KPKP di setiap kecamatan telah diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK). Selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga menerbitkan surat keterangan sehat bagi hewan-hewan yang dinyatakan layak untuk dijadikan kurban.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Pemeriksaan Anthrax dan Jaminan Tempat Pemotongan yang Sesuai Ketentuan
Sebagai langkah antisipasi lebih lanjut, Dinas KPKP DKI Jakarta juga akan melakukan surveilans anthrax pada hewan-hewan kurban di Jakarta Barat pada tanggal 27 Mei 2024. Hal ini penting untuk memastikan hewan kurban bebas dari penyakit menular yang berbahaya.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Barat menjamin tempat pemotongan hewan kurban di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Insya Allah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan," ujarnya.
Ketentuan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta saat ini masih berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta. Pemerintah Kota Jakarta Barat masih menunggu Pergub baru terkait ketentuan tersebut, namun untuk sementara tetap berpegang pada Pergub yang berlaku.
Persyaratan Teknis dan Jumlah Tempat Penampungan serta Pemotongan Hewan Kurban
Pergub Nomor 10 Tahun 2022 mengatur berbagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh tempat pemotongan hewan kurban. Persyaratan tersebut meliputi:
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat. Hal ini menunjukkan kesiapan Jakarta Barat dalam menyambut Hari Raya Idul Adha dan memastikan proses penyembelihan hewan kurban berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan tenang dan khusyuk, serta mendapatkan daging kurban yang aman, sehat, dan berkualitas.