KPKP Jakbar Imbau Warga Tak Tampung Hewan Kurban di Trotoar Jelang Idul Adha
Jelang Idul Adha, KPKP Jakbar mengimbau warga untuk tidak menampung dan menjual hewan kurban di trotoar serta meminta pemeriksaan hewan kurban dilakukan di lokasi yang telah disetujui.

Jelang Idul Adha 1446 Hijriah, Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Sudin KPKP Jakbar, Novy Palit, pada Selasa di Jakarta. Selain itu, Sudin KPKP Jakbar juga menekankan pentingnya pemeriksaan hewan kurban sebelum dijual.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban bertujuan untuk memastikan hewan tersebut layak dan sehat untuk dikonsumsi. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit dan memastikan keamanan pangan bagi masyarakat. Novy Palit menjelaskan, "Kita tidak boleh abaikan, karena takutnya nanti masyarakat membeli hewan kurban di lokasi itu, sementara hewannya belum kami periksa."
Hewan kurban yang akan dijual di wilayah Jakarta Barat harus menjalani pemeriksaan di lokasi-lokasi yang telah disetujui oleh Wali Kota Jakarta Barat. Pemeriksaan meliputi aspek kesehatan hewan, perlakuan terhadap hewan selama masa penampungan, dan kelayakan hewan sebagai hewan kurban. Novy menambahkan, "Misalnya pemberian makanannya harus sudah sesuai, tidak menyakiti, tidak menyiksa hewannya. Terus hewannya sudah layak untuk menjadi hewan kurban atau belum, kalau misalnya belum, kita akan informasikan agar disisihkan atau tidak boleh dijual dulu."
Pemeriksaan Hewan Kurban dan Lokasi Penjualan
Sudin KPKP Jakbar tidak memiliki wewenang untuk melarang warga berjualan di lokasi yang tidak diizinkan. Namun, mereka akan tetap melakukan peninjauan dan melaporkan temuan lokasi yang tidak sesuai kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat untuk dievaluasi. Novy menjelaskan, "Kita akan cek silang, misalkan lokasi ini tidak ada dalam SK yang disebutkan Pak Wali Kota, tapi kita berikan masukan untuk berikutnya, untuk bahan evaluasi. Diperbolehkan tidak diperbolehkan bukan dari kewenangan kami, kami hanya fokus ke pemeriksaan hewan."
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyatakan bahwa jumlah tempat pemotongan hewan kurban dan tempat penampungan hewan kurban untuk tahun ini masih sama dengan tahun 2024, sebelum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) baru. Beliau menegaskan, "Sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) baru, jumlahnya masih sama dengan tahun lalu ya. Intinya tidak ada penambahan tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan."
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat. Uus Kuswanto menambahkan, "Sementara saat ini kita lagi menunggu perbaikan Pergub. Namun untuk Jakarta Barat sampai saat ini tidak ada penambahan lokasi, masih tetap seperti tahun lalu."
Antisipasi dan Pencegahan
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Sudin KPKP Jakarta Barat ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta ketertiban dalam pelaksanaan ibadah kurban. Dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban, diharapkan masyarakat dapat memperoleh hewan kurban yang sehat dan layak.
Selain itu, imbauan untuk tidak menampung hewan kurban di trotoar juga bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Dengan menghindari penumpukan hewan kurban di trotoar, diharapkan dapat mencegah gangguan lalu lintas dan pencemaran lingkungan.
Pemerintah Kota Jakarta Barat terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah kurban. Dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.