Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban menjelang Idul Adha 2025, termasuk penggunaan aplikasi nasional dan persyaratan kesehatan hewan yang ketat.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah atau tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan kesehatan hewan kurban dan tertibnya penjualan hewan kurban di Kota Surabaya.
Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiarti, menjelaskan bahwa pengawasan ini melibatkan penyelesaian surat edaran sebagai panduan bagi petugas lapangan dan acuan para pedagang. Pihaknya juga akan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi di Indonesia untuk memantau lalu lintas ternak. Hal ini merupakan perubahan signifikan dari sistem sebelumnya yang menggunakan aplikasi SSW Alfa.
Pengawasan ketat ini meliputi persyaratan hewan kurban yang masuk ke Surabaya. Setiap hewan wajib memiliki izin dari aparat setempat, ditempatkan di lokasi yang layak dan aman, serta dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang lengkap.
Pengawasan Ketat dan Persyaratan Hewan Kurban
Salah satu perubahan signifikan adalah penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional. Aplikasi ini akan mencatat dan memantau seluruh proses perizinan dan lalu lintas ternak dari daerah asal hingga ke Kota Surabaya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan yang lebih efektif.
Selain itu, persyaratan kesehatan hewan kurban juga diperketat. Setiap hewan wajib telah divaksin minimal satu kali dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari otoritas peternakan daerah asal. SKKHH ini harus dikeluarkan oleh pejabat otoritas peternakan di daerah asal hewan tersebut, misalnya dari Kota Nganjuk jika hewan berasal dari sana.
DKPP Kota Surabaya juga akan memantau surat izin yang masuk dan melakukan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi hewan yang terindikasi penyakit, meskipun belum terlihat saat keberangkatan. Pengawasan di lapak-lapak penjualan juga akan diintensifkan, terutama menjelang puncak kedatangan hewan kurban yang diperkirakan terjadi sekitar satu minggu sebelum Idul Adha.
Lokasi Penjualan dan Pencegahan Penyakit
Persyaratan lokasi penjualan hewan kurban juga diatur secara ketat. Setiap pedagang wajib memiliki izin dan memastikan hewan ditempatkan di lokasi yang layak, berpagar, berada di tanah yang tidak bersengketa, dan tidak berdekatan dengan daerah peternakan lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit.
"Kalau sudah ada izin itu maka akan kita pastikan bahwa ternak yang datang mempunyai tempat yang layak. Sehingga, penjualannya akan lebih tertib dan kesehatan hewan kurban tetap terjaga," ujar Antiek Sugiarti.
Proses pengawasan ini juga mencakup pemeriksaan dokumen dan pengawasan langsung di lapangan. DKPP Kota Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi izin penjualan, dan rekomendasi tersebut hanya dikeluarkan satu kali untuk setiap hewan, kecuali ada perubahan kondisi.
"Saat ini, kami telah menerima beberapa surat permohonan izin, namun belum semuanya disetujui karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi. Yang kami keluarkan bentuknya rekomendasi. Rekomendasi itu di keluarkan sekali sesuai dengan petunjuk dari pusat bahwa satu kali dikeluarkan. Kalau sebelumnya sudah pernah, maka tidak perlu diulang selama tidak ada perubahan," tambah Antiek.
Dengan pengawasan yang diperketat ini, DKPP Kota Surabaya berharap dapat menjamin kesehatan hewan kurban dan ketertiban penjualan hewan kurban selama Idul Adha 2025.