DIY Awasi Ketat Lalu Lintas Ternak Jelang Idul Adha: Cegah PMK dan Antraks
Pemerintah DIY memperketat pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan dan pasar hewan untuk mencegah penyebaran PMK dan antraks menjelang Idul Adha 2025, dengan kebutuhan ternak meningkat signifikan.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi lalu lintas ternak menjelang perayaan Idul Adha 1444 H tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) serta antraks, penyakit mematikan yang dapat mengancam populasi ternak dan keamanan pangan masyarakat. Pengawasan ketat ini difokuskan pada lalu lintas ternak yang masuk dan keluar wilayah DIY.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Syam Arjayanti, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan di pos-pos perbatasan wilayah DIY. Namun, tantangan muncul karena masih banyak jalur alternatif atau "jalur tikus" yang digunakan untuk menyelundupkan ternak tanpa melalui pemeriksaan kesehatan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat potensi penyebaran penyakit yang tinggi melalui jalur ilegal tersebut.
Antisipasi terhadap jalur-jalur tikus ini menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, DPKP DIY juga meningkatkan pengawasan di tingkat bawah, dengan melakukan pemeriksaan rutin di pasar-pasar hewan dan tempat penampungan ternak di seluruh wilayah DIY. Langkah komprehensif ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penyebaran penyakit dari ternak yang tidak terpantau.
Pengawasan Ketat di Perbatasan dan Pasar Hewan
Pengawasan di pos-pos perbatasan DIY melibatkan pemeriksaan kesehatan hewan secara menyeluruh. Setiap hewan kurban wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai syarat sah untuk dijual dan disembelih. SKKH ini menjadi bukti bahwa ternak tersebut bebas dari penyakit menular dan layak dikonsumsi. Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk menerbitkan SKKH setelah melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan tersebut.
"SKKH menjadi dokumen wajib. Tanpa itu, hewan tidak boleh dijual untuk kurban," tegas Syam Arjayanti. Ketegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah DIY dalam melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit melalui hewan kurban.
Selain pengawasan di perbatasan, pemeriksaan rutin juga dilakukan di pasar-pasar hewan dan tempat penampungan ternak. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi dini kemungkinan adanya hewan yang terjangkit penyakit dan mencegah penyebaran lebih lanjut. Kerja sama dengan para pedagang dan pengelola tempat penampungan ternak sangat penting dalam keberhasilan pengawasan ini.
Pentingnya pengawasan di pasar hewan dan tempat penampungan ternak tidak bisa diabaikan. Pasar hewan seringkali menjadi tempat berkumpulnya berbagai jenis ternak dari berbagai daerah, sehingga berpotensi menjadi pusat penyebaran penyakit jika tidak diawasi dengan ketat.
Meningkatnya Kebutuhan Hewan Kurban dan Ketersediaan
DPKP DIY mencatat peningkatan kebutuhan hewan kurban di DIY pada tahun 2025. Jika pada tahun 2024 kebutuhan mencapai 78.876 ekor, maka tahun ini diperkirakan meningkat menjadi 84.017 ekor. Angka ini mencakup sapi, kambing, dan domba. Peningkatan ini menunjukkan tingginya animo masyarakat DIY dalam melaksanakan ibadah kurban.
Data sementara hingga akhir April 2025 menunjukkan ketersediaan hewan kurban di DIY mencapai 81.135 ekor. Rinciannya meliputi 30.969 ekor sapi, 38 ekor kerbau, 28.768 ekor kambing, dan 21.360 ekor domba. Meskipun angka ketersediaan masih di bawah angka kebutuhan, Syam Arjayanti optimis bahwa pasokan akan terus bertambah seiring dengan pergerakan distribusi di lapangan, termasuk dari luar provinsi.
Pemerintah DIY terus berupaya untuk memastikan ketersediaan hewan kurban yang cukup dan sehat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk peternak dan distributor, terus dilakukan untuk memastikan kelancaran distribusi hewan kurban.
Meskipun terdapat tantangan dalam pengawasan lalu lintas ternak, komitmen Pemerintah DIY untuk mencegah penyebaran PMK dan antraks tetap teguh. Dengan pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang tegas, diharapkan perayaan Idul Adha 2025 dapat berjalan lancar dan aman dari ancaman penyakit hewan menular.