DIY Larang Dua Zona di Gunungkidul Pasok Hewan Kurban Antisipasi Antraks
Dua zona di Gunungkidul, DIY, dilarang memasok hewan kurban menjelang Idul Adha 2025 karena kasus antraks, meskipun kasusnya mulai melandai, pemerintah tetap waspada.

Yogyakarta, 05 Mei 2025 (ANTARA) - Menjelang Idul Adha 2025, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah antisipatif terkait kasus antraks yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY telah melarang dua wilayah di Gunungkidul untuk memasok hewan kurban. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran penyakit antraks yang berisiko tinggi menular.
Kepala DPKP DIY, Syam Arjayanti, menjelaskan bahwa dua wilayah yang dimaksud adalah Kelurahan Tileng, Kecamatan Girisubo, dan Kelurahan Bohol, Kecamatan Rongkop. Kedua kelurahan ini telah ditetapkan sebagai zona merah antraks sejak Februari 2025. Meskipun kasus antraks di kedua wilayah tersebut mulai melandai, pemerintah DIY tetap memberlakukan larangan distribusi hewan kurban sebagai tindakan pencegahan.
"Memang di daerah yang terkena (antraks) kemarin masih ada pemberlakuan hewan dilarang keluar. Untuk sementara memang masih diisolasi," ujar Syam Arjayanti di Yogyakarta, Senin.
Zona Merah Antraks di Gunungkidul
Penanganan kasus antraks di Gunungkidul membutuhkan pendekatan jangka panjang dan komprehensif. Hal ini berbeda dengan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang penanganannya relatif lebih singkat. Oleh karena itu, pemerintah DIY tetap menerapkan kebijakan ketat untuk mencegah penyebaran penyakit ini ke daerah lain. "Antraks itu kan beda dengan penyakit mulut dan kuku (PMK). Butuh penanganan jangka panjang dan komprehensif supaya ini tidak menyebar ke daerah-daerah lain," jelas Syam.
Upaya vaksinasi terhadap ternak di wilayah terdampak terus dilakukan. Namun, cakupan vaksinasi baru mencapai sekitar 70 persen dari target. Rendahnya cakupan vaksinasi disebabkan oleh penolakan sebagian peternak yang khawatir akan efek samping vaksin. "Peternak sering kali menolak jika kasusnya sudah landai. Mereka takut efek samping vaksin. Ini membuat realisasi vaksinasi belum maksimal," tambah Syam.
Pemerintah DIY menargetkan vaksinasi tahap pertama selesai pada Mei 2025. Vaksinasi idealnya dilakukan dua kali dalam setahun, dan vaksinasi tahap kedua dijadwalkan ulang pada Agustus hingga September 2025. Selain vaksinasi, pengawasan di pos lalu lintas ternak, tempat penampungan, dan pasar hewan juga diperketat.
Kebutuhan Hewan Kurban di DIY
DPKP DIY mencatat peningkatan kebutuhan hewan kurban di DIY pada tahun 2025. Dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 78.876 ekor, kebutuhan tahun ini diperkirakan meningkat menjadi 84.017 ekor, mencakup sapi, kambing, dan domba. Data sementara hingga akhir April 2025 menunjukkan ketersediaan hewan kurban mencapai 81.135 ekor, terdiri dari 30.969 ekor sapi, 38 ekor kerbau, 28.768 ekor kambing, dan 21.360 ekor domba.
Meskipun ketersediaan hewan kurban masih di bawah angka kebutuhan, Syam Arjayanti optimis pasokan akan terus bertambah seiring pergerakan distribusi di lapangan, termasuk dari luar provinsi. Pemerintah DIY terus berupaya memastikan ketersediaan hewan kurban yang aman dan sehat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Adha 2025.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah DIY menunjukkan komitmen untuk melindungi kesehatan hewan dan masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat dan vaksinasi yang berkelanjutan, diharapkan kasus antraks dapat dikendalikan dan tidak menyebar ke wilayah lain.
Langkah-langkah yang diambil Pemerintah DIY:
- Pelarangan distribusi hewan dari zona merah antraks.
- Vaksinasi ternak di wilayah terdampak.
- Pengawasan ketat di pos lalu lintas ternak, tempat penampungan, dan pasar hewan.