Sudin KPKP Jaktim Larang Jual Hewan Kurban di Fasos dan Fasum
Suku Dinas KPKP Jakarta Timur melarang penjualan hewan kurban di fasilitas sosial dan umum, serta akan melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait lokasi penampungan dan kesehatan hewan kurban.

Larangan penjualan hewan kurban di fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Jakarta Timur telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur, Taufik Yulianto, pada Selasa, 6 Juni 2024, di Duren Sawit, Jakarta Timur. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan kesehatan hewan kurban.
Menurut Taufik, penjualan hewan kurban di fasos dan fasum, termasuk taman, tidak diizinkan. Meskipun secara Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak ada lokasi yang secara resmi diizinkan, pihaknya tetap melakukan pemetaan dan pendataan lokasi alternatif yang lebih strategis dan aman untuk penampungan dan pemotongan hewan kurban di Jakarta Timur. Langkah ini diambil untuk memastikan prosesi penyembelihan hewan kurban berjalan lancar dan tertib.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa larangan tersebut juga bertujuan untuk mencegah gangguan lalu lintas dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan hewan kurban di pinggir jalan. Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang hewan kurban terkait lokasi-lokasi alternatif yang telah ditentukan.
Sosialisasi dan Koordinasi Terkait Lokasi Penampungan Hewan Kurban
Sudin KPKP Jakarta Timur berencana melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Wali Kota Jakarta Timur pekan depan untuk membahas koordinasi dengan kementerian terkait dan daerah-daerah yang biasanya memasok hewan kurban ke Jakarta Timur. Koordinasi ini penting untuk memastikan ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat.
Selain itu, Sudin KPKP juga akan berkoordinasi dengan peternak di luar Jakarta agar menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk setiap hewan kurban yang dikirim ke Jakarta Timur. Sosialisasi mengenai hal ini akan diberikan kepada para peternak untuk memastikan kesehatan hewan kurban sebelum sampai di Jakarta Timur.
Lokasi penampungan hewan kurban di Jakarta Timur tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sudin KPKP akan terus memantau lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan memberikan izin untuk penjualan hewan kurban, serta melakukan pengecekan berkala ke lokasi-lokasi tersebut.
Sosialisasi kepada Juru Sembelih Hewan Kurban
Tidak hanya kepada pedagang dan peternak, Sudin KPKP Jakarta Timur juga akan melakukan sosialisasi kepada para juru sembelih hewan kurban. Sosialisasi ini akan mencakup pelatihan dan syarat-syarat yang sesuai dengan syariat Islam, guna memastikan proses penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan agama.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan proses penyediaan dan penyembelihan hewan kurban di Jakarta Timur dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak Sudin KPKP Jakarta Timur berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan yang telah ditetapkan.
"Kami akan terus memantau dan memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan yang telah ditetapkan," ujar Taufik Yulianto.