Jakbar Pastikan Tempat Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Aturan
Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan seluruh tempat pemotongan hewan kurban pada Idul Adha mendatang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, mengacu pada Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) memberikan jaminan bahwa seluruh tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di wilayahnya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku menjelang Idul Adha tahun ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, dalam wawancara dengan ANTARA pada Kamis, 1 Mei 2025.
Wali Kota Uus Kuswanto menyatakan, "InsyaAllah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan." Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemkot Jakbar dalam memastikan proses pemotongan hewan kurban berjalan lancar dan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.
Ketentuan mengenai tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta. Meskipun Pemkot Jakbar tengah menunggu revisi Pergub tersebut, pengawasan dan penegakan aturan tetap menjadi prioritas utama.
Persyaratan Tempat Pemotongan Hewan Kurban
Pergub Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh tempat pemotongan hewan kurban. Beberapa persyaratan utama meliputi tersedianya fasilitas pemotongan yang memadai, lahan yang cukup, akses air bersih, sistem penampungan limbah yang baik, dan tempat perebusan yang higienis.
Selain itu, persyaratan lain yang tak kalah penting adalah ketersediaan peralatan disinfeksi, jaminan kesehatan panitia pemotongan, penyediaan kandang isolasi dan karantina untuk hewan, lokasi yang tidak rawan banjir, dan lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum. Semua persyaratan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan kenyamanan selama proses pemotongan hewan kurban.
Wali Kota Uus Kuswanto juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, jumlah tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di Jakbar untuk tahun 2025 masih sama dengan tahun 2024. Tidak ada penambahan lokasi baru yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan konsistensi Pemkot Jakbar dalam menerapkan peraturan yang ada.
Jumlah Lokasi dan Pengawasan
Berdasarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, tercatat terdapat 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Barat. Angka ini akan tetap berlaku hingga Pergub baru diterbitkan.
Wali Kota Uus Kuswanto menegaskan kembali, "Sementara saat ini kita lagi menunggu pergub, ada perbaikan pergub. Namun untuk Jakarta Barat sampai saat ini tidak ada penambahan lokasi, masih tetap seperti tahun lalu." Pernyataan ini menekankan komitmen Pemkot Jakbar untuk menjaga kualitas dan keamanan proses pemotongan hewan kurban.
Pemkot Jakbar terus berupaya memastikan seluruh proses pemotongan hewan kurban berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap Pergub Nomor 10 Tahun 2022, diharapkan Idul Adha tahun ini dapat dirayakan dengan aman dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta Barat.