Apresiasi DPR RI: Jamdatun Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah
Anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga triliunan rupiah dari berbagai gugatan.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, memberikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) atas kinerja luar biasanya dalam menyelamatkan keuangan negara. Penyelamatan ini mencapai angka yang signifikan, menunjukkan dampak positif dari penanganan perkara yang dilakukan oleh Jamdatun. Apresiasi tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Jamdatun di Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Bimantoro menekankan pentingnya peran Jamdatun dalam mendukung visi Presiden, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, dan modern. Ia menyoroti kurangnya publikasi mengenai keberhasilan Jamdatun dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara. Hal ini menyebabkan masyarakat kurang menyadari kontribusi besar Jamdatun dalam menjaga aset negara.
"Saya ingin memberikan apresiasi terhadap penanganan perkara yang telah berdampak pada penyelamatan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar," ujar Bimantoro dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa masyarakat seringkali hanya mengasosiasikan Kejaksaan Agung dengan kasus korupsi, tanpa menyadari peran penting Jamdatun dalam melindungi keuangan negara dari berbagai gugatan yang merugikan.
Peran Penting Jamdatun dalam Menyelamatkan Keuangan Negara
Bimantoro mendorong peningkatan publikasi atas capaian strategis Jamdatun dalam penanganan perkara dan penyelamatan keuangan negara. Dengan demikian, publik dapat lebih memahami kontribusi nyata Jamdatun di luar penanganan kasus korupsi. "Masyarakat hari ini umumnya hanya mengetahui peran kejaksaan dalam kasus korupsi saja, padahal Datun berperan sangat penting dalam mempertahankan aset negara dari gugatan-gugatan yang salah terhadap instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD," tegas Bimantoro.
Ia berharap, dengan publikasi yang lebih optimal, peran Jamdatun akan semakin dikenal dan diperkuat, sehingga penyelamatan keuangan negara dapat ditingkatkan di masa mendatang. Bimantoro juga menegaskan kembali dukungannya terhadap kerja-kerja Jamdatun dan berharap kinerja tersebut terus ditingkatkan demi memperkuat tata kelola keuangan negara dan penegakan hukum yang berintegritas.
"Kami yakin penyelamatan keuangan negara akan jauh lebih besar ke depannya jika peran Datun ini lebih dikenal dan diperkuat," tambahnya.
Capaian Signifikan Jamdatun: Rp26 Triliun Lebih
Kejaksaan Agung telah mengungkapkan keberhasilannya dalam menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26.525.713.019.377,00 dari bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) pada periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025. Angka ini merupakan hasil dari berbagai kegiatan, termasuk bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka melindungi keuangan atau kekayaan negara, serta penanganan persoalan hukum atau potensi klaim atau tuntutan gugatan.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara ini bukan berarti uang tersebut berada di pihak Kejaksaan Agung. "Ini dalam konteks bukan uang di pihak kami, tetapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan uang selanjutnya," jelas Narendra saat rapat dengan Komisi III DPR RI.
Pencapaian ini menunjukkan efektivitas dan pentingnya peran Jamdatun dalam menjaga keuangan negara. Keberhasilan ini juga menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara.
Ke depan, diharapkan sinergi antara DPR RI dan Kejaksaan Agung akan terus ditingkatkan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan transparan. Peningkatan publikasi mengenai kinerja Jamdatun juga akan membantu masyarakat memahami kontribusi penting lembaga ini dalam menjaga keutuhan keuangan negara.