Aptrindo Tanjung Emas Semarang Stop Operasional: Protes Larangan Truk Mudik Lebaran 2025
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Tanjung Emas Semarang menghentikan operasional angkutan barang sebagai protes atas larangan truk sumbu 3 ke atas selama mudik Lebaran 2025.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Cabang Tanjung Emas Semarang mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional angkutan barang. Penghentian ini merupakan respon atas surat edaran pengurus pusat Aptrindo terkait larangan operasional truk selama periode mudik Lebaran 2025. Ketua DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang, Supriyono, mengumumkan penghentian operasional tersebut mulai 20 Maret 2025, pukul 00.00 WIB.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang melarang operasional truk dengan sumbu tiga atau lebih selama 16 hari, tepatnya mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Larangan ini, menurut Supriyono, berdampak signifikan terhadap sektor logistik, khususnya bagi pengusaha dan pengemudi truk. Meskipun memahami perlunya pengaturan lalu lintas selama periode mudik Lebaran, Aptrindo menilai durasi larangan tersebut terlalu panjang dan berpotensi merugikan dunia usaha.
Supriyono menegaskan, "Kebijakan penghentian operasional selama 16 hari terlalu lama dan merugikan dunia usaha." Ia pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan menggantinya dengan solusi yang lebih fleksibel. Salah satu usulannya adalah penerapan sistem operasional truk pada jam-jam tertentu atau rute-rute tertentu selama periode mudik.
Dampak Larangan dan Tuntutan Aptrindo
Supriyono menjelaskan bahwa dampak larangan operasional truk akan meluas ke berbagai sektor. Tidak hanya pengusaha truk yang terdampak, tetapi juga sektor logistik secara keseluruhan. Ia menekankan perlunya pengecualian, tidak hanya untuk truk pengangkut bahan kebutuhan pokok, tetapi juga untuk truk yang mengangkut bahan baku industri atau barang ekspor-impor dengan urgensi tinggi.
Lebih lanjut, Supriyono berharap pemerintah membuka ruang dialog yang melibatkan pengusaha angkutan darat. Hal ini penting agar keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek lalu lintas, tetapi juga dampaknya terhadap sektor ekonomi dan bisnis. "Perlu penerapan kebijakan yang lebih fleksibel, seperti beroperasi di jam tertentu atau rute tertentu saat arus mudik," tegasnya.
Ia menambahkan, "Selain itu, pengecualian tidak hanya diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok, namun juga bahan baku industri atau barang ekspor-impor dengan urgensi tinggi." Dengan demikian, diharapkan tercipta keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan kelangsungan usaha di sektor transportasi barang.
Harapan Terbuka Dialog dan Solusi Fleksibel
Aptrindo Tanjung Emas Semarang berharap pemerintah dapat segera merespon tuntutan mereka. Mereka menginginkan adanya dialog terbuka untuk membahas solusi yang lebih komprehensif dan fleksibel. Dengan melibatkan para pelaku usaha angkutan darat, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan meminimalisir dampak negatif terhadap perekonomian.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan larangan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama masa angkutan Lebaran 2025, mulai 24 Maret hingga 8 April. Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran. Namun, Aptrindo menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi pelaku usaha di sektor transportasi dan logistik.
Dengan penghentian operasional ini, Aptrindo Tanjung Emas Semarang berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.