Kadin Jatim Usul Diskresi Aturan Lalu Lintas Angkutan Lebaran 2025
Kadin Jatim minta diskresi aturan larangan truk di tol selama Lebaran 2025 agar tak ganggu arus barang ekspor-impor di Tanjung Perak.

Surabaya, 13 Maret 2024 (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, mengusulkan diskresi terkait pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2025, khususnya di pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan lainnya di Jawa Timur. Aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dinilai berpotensi merugikan perekonomian Jawa Timur bahkan nasional.
SKB tersebut melarang truk melewati jalan tol selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Kadin Jatim menilai masa larangan tersebut terlalu panjang dan berdampak buruk pada kelancaran arus barang ekspor-impor. Mereka mengusulkan agar larangan hanya berlaku selama H-3 hingga H+1 Lebaran saja.
Adik Dwi Putranto menegaskan, "SKB ini perlu dikaji ulang dan perlu ada kajian. Ini tentunya sangat merugikan baik pengusaha dan Provinsi Jatim. Kami akan sampaikan ke Gubernur bahwa ini akan mengganggu perekonomian Jatim dan nasional."
Dampak Negatif Aturan Terhadap Ekspor-Impor
Kadin Jatim khawatir larangan tersebut akan mengakibatkan penumpukan barang di pelabuhan, khususnya di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak. Jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal ekspor-impor yang sudah terjadwal akan terganggu. Potensi kerugian ekonomi akibat penumpukan barang dan terhambatnya arus logistik sangat besar.
Adik menjelaskan, "Ini diperlukan kebijakan perkecualian atau diskresi dari Dinas Perhubungan Jawa Timur. Kebijakan pengecualian atau diskresi dari SKB ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan barang khususnya barang impor dan ekspor yang di Terminal Peti Kemas dikarenakan tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan."
Ia menekankan bahwa perkecualian yang diajukan hanya untuk kargo ekspor-impor yang sudah terjadwal sebelum SKB diterbitkan. Hal ini untuk meminimalisir dampak negatif terhadap kegiatan ekonomi.
Pertimbangan lain adalah potensi kongesti dan penumpukan kargo di pelabuhan Tanjung Perak jika tidak ada pengecualian atau diskresi dari SKB selama 16 hari tersebut.
Kekhawatiran dari Asosiasi Pengusaha
Tidak hanya Kadin Jatim, beberapa asosiasi pengusaha lainnya juga turut menyuarakan kekhawatiran. Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya, Kody Lamahayu, menyinggung dampak terhadap kesejahteraan para sopir truk yang pendapatannya bergantung pada jam kerja. Libur 16 hari akan sangat memengaruhi penghasilan mereka.
Ketua ALFI Jatim, Sebastian Wibisono, membandingkan kondisi Indonesia dengan China. Di China, jika truk dilarang melintas, kapal di pelabuhan akan berhenti beroperasi. Namun, di Indonesia, kapal tetap beroperasi sehingga biaya tetap berjalan meskipun barang tidak bisa diangkut.
Ketua GPEI Jatim, Isdarmawan Asrikan, menambahkan bahwa aturan tersebut juga akan mengganggu cashflow para pengusaha karena nilai kargo yang tidak dapat diangkut selama masa pelarangan.
Kesimpulan
Usulan diskresi dari Kadin Jatim terhadap aturan lalu lintas angkutan Lebaran 2025 mendapat dukungan dari berbagai asosiasi pengusaha di Jawa Timur. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi yang signifikan jika aturan tersebut diterapkan tanpa adanya pengecualian, khususnya bagi sektor ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Perak.