Protes Pengusaha Truk: Libur Lebaran 16 Hari Terlalu Lama!
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) protes kebijakan libur Lebaran 16 hari, menilai kebijakan tersebut terlalu lama dan merugikan pengusaha truk di seluruh Indonesia.

Jakarta, 20 Maret 2025 - Aksi unjuk rasa dilakukan oleh para pengusaha truk di sejumlah titik di Indonesia, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan libur panjang Idul Fitri 1446 H selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Protes ini meluas, melibatkan ratusan pengusaha dan pengemudi truk di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Banten, Semarang, Surabaya, dan lainnya. Aksi ini difokuskan di pelabuhan-pelabuhan utama, bertujuan untuk menyuarakan aspirasi langsung kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, dan pemangku kebijakan terkait.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, menyatakan bahwa aksi ini bukan penolakan total terhadap pembatasan angkutan Lebaran. Namun, durasi 16 hari dinilai terlalu panjang dan berdampak sangat merugikan. "Pada prinsipnya, kami meminta semacam regulasi agar jangan sampai 16 hari, kita tidak dapat bekerja," ujar Agus.
Agus yang telah puluhan tahun berkecimpung di bisnis ini menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan Lebaran kali ini merupakan yang terlama. Ia menilai kebijakan tersebut "ugal-ugalan dan ekstrem," dan mengusulkan durasi ideal 7-10 hari saja.
Dampak Negatif Libur Lebaran 16 Hari
Pembatasan yang berlaku di jalan tol dan non-tol membuat para pengusaha dan sopir truk kehilangan alternatif penghasilan. Hal ini berdampak langsung pada penurunan pendapatan yang signifikan. Agus menjelaskan bahwa dampaknya tidak hanya terlihat pada 16 hari libur resmi, tetapi juga berimbas pada periode sebelum dan sesudah libur.
Para sopir truk terpaksa terburu-buru menyelesaikan orderan sebelum masa pembatasan, sehingga order terakhir mungkin jatuh pada 19-20 Maret 2025. Ini berarti pendapatan terakhir mereka di bulan Maret diperoleh sebelum masa pembatasan dimulai. Setelah libur, operasional baru kembali normal diperkirakan pada 14 April 2025, karena banyak pabrik yang masih belum beroperasi normal pasca Lebaran.
Akibatnya, masa pengangguran para sopir truk diperkirakan melebihi 16 hari. "Pembatasan angkutan Lebaran selama 16 hari bisa mendatangkan dampak sosial karena tidak memiliki pendapatan. Ini yang tidak pernah terpikirkan oleh pejabat yang membuat aturan," tegas Agus.
Mencari Solusi yang Lebih Berkeadilan
Aptrindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih adil bagi para pengusaha dan sopir truk. Mereka menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan libur Lebaran dan kelangsungan usaha sektor transportasi barang. Durasi pembatasan yang lebih pendek, dirasa akan lebih seimbang dan mengurangi dampak negatif yang signifikan bagi perekonomian para pelaku usaha transportasi.
Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan penting, mengingat dampak ekonomi yang luas dari sektor transportasi barang terhadap perekonomian nasional. Diharapkan pemerintah segera merespon tuntutan para pengusaha truk dan mencari solusi yang lebih bijak dan mempertimbangkan aspek kesejahteraan para pekerja di sektor ini.
Lebih lanjut, Agus berharap agar pemerintah lebih memperhatikan dampak sosial dari kebijakan ini terhadap kehidupan para sopir truk dan keluarga mereka. Mereka bukan hanya sekadar pekerja, tetapi juga tulang punggung keluarga yang membutuhkan penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan mempertimbangkan semua aspek, diharapkan pemerintah dapat merevisi kebijakan libur Lebaran agar lebih berimbang dan tidak merugikan para pelaku usaha transportasi barang.