ASN DKI Jakarta Naik Transportasi Umum: Wali Kota Jaksel Munjirin Jadi Contoh
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, beserta ASN Pemda DKI Jakarta, memulai program wajib naik transportasi umum setiap Rabu untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, beserta ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta, memulai hari Rabu mereka dengan cara yang berbeda. Mereka meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum menuju kantor, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan mendorong gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.
Munjirin sendiri memulai perjalanannya dari rumah dinas di Jalan Citayam 1. Ia naik bus Transjakarta rute 6U menuju Halte Pasar Santa, kemudian transit di Terminal Blok M untuk melanjutkan perjalanan dengan rute 6N hingga tiba di Halte Wali Kota Jakarta Selatan. Perjalanan yang ditempuh sekitar 30 menit ini diakuinya lancar tanpa hambatan berarti, hanya sekali berhenti di lampu merah. "Alhamdulillah, pengalaman bagi saya dan mungkin bagi pegawai lainnya," ujar Munjirin.
Program ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai contoh nyata bagi masyarakat luas. Dengan ASN sebagai pelopor, diharapkan masyarakat termotivasi untuk beralih ke transportasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesehatan ASN karena mereka turut berjalan kaki menuju halte terdekat.
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025, mewajibkan seluruh ASN dan non-ASN Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu. Kewajiban ini berlaku untuk perjalanan berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja. Berbagai moda transportasi umum dapat digunakan, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.
Munjirin mengakui bahwa pada awalnya, program ini mungkin terasa merepotkan bagi sebagian ASN. Namun, ia optimistis, dengan penerapan rutin setiap Rabu, kebiasaan ini akan menjadi lebih menyenangkan dan efisien. "Imbauan kepada ASN karena ini baru mulai, jadi masih mencari-cari jalan yang angkutan paling dekat. Merasa repot pasti pertamanya, tapi kalau dijalankan rutin setiap Rabu saya yakin mengasyikkan," ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan ASN untuk berswafoto saat menggunakan angkutan umum, baik saat berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Hal ini sebagai dokumentasi dan bukti kepatuhan terhadap instruksi Gubernur. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang lebih baik.
Dukungan terhadap Kebijakan Pengurangan Polusi
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Dengan beralih ke transportasi umum, diharapkan jumlah kendaraan pribadi di jalan raya dapat berkurang, sehingga mengurangi emisi gas buang yang menjadi salah satu penyebab polusi udara. Program ini juga sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan transportasi umum. Dengan melihat ASN sebagai contoh, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Mereka dibebaskan dari kewajiban menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.
Program ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan Jakarta yang lebih hijau dan berkelanjutan. Partisipasi aktif dari seluruh ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dan mendorong perubahan perilaku menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan.