Aturan Baru DHE SDA: Ekonom Minta Pemerintah Akomodasi Saran Stakeholders
Ekonom meminta pemerintah menyeimbangkan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA 100% dengan masukan pelaku usaha agar tak kontraproduktif dan memicu capital outflow.
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) menuai sorotan. Pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE SDA di Indonesia minimal satu tahun, naik dari aturan sebelumnya yaitu 30% selama tiga bulan. Kebijakan ini dibahas dalam 'Diskusi Publik: Evaluasi Kritis 100 Hari Pemerintahan Prabowo Bidang Ekonomi' di Jakarta, Rabu (22/1).
Kebijakan ini dinilai perlu mengakomodasi masukan dari berbagai pihak. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menekankan pentingnya melibatkan pelaku usaha. Menurutnya, kebutuhan devisa berbeda di setiap sektor, seperti sektor kelapa sawit dan pertambangan yang memiliki model bisnis berbeda. Mereka membutuhkan devisa untuk membeli bahan baku, membayar utang, dan operasional perusahaan.
Penerapan aturan sebaiknya bertahap. Wijayanto mengusulkan agar perubahan diterapkan bertahap, misalnya dari 30% selama tiga bulan menjadi 30% selama satu tahun atau 50% selama enam bulan. Kenaikan signifikan dikhawatirkan memicu capital outflow karena eksportir butuh dolar AS di luar negeri untuk kewajiban pembayaran, terutama untuk impor bahan baku.
Potensi capital outflow sebelum aturan baru berlaku. Wijayanto memprediksi capital outflow akan terjadi sebelum aturan baru berlaku sepenuhnya. Hal ini karena pengusaha perlu dolar AS di luar negeri untuk memenuhi kewajiban mereka, sementara penerimaan devisa di masa mendatang akan ditahan di dalam negeri.
Dukungan dari Apindo. Senada dengan Wijayanto, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, juga menekankan perlunya insentif yang tepat dan mengakomodasi masukan dari seluruh stakeholders. Hal ini penting agar aturan baru DHE tidak berdampak negatif pada industri dan mencegah kontraksi ekonomi serta kontraproduktif terhadap investasi.
Pemerintah perlu bijak dalam menerapkan aturan. Baik Wijayanto maupun Ajib sama-sama menyoroti perlunya pemerintah untuk berdialog dan berkolaborasi dengan pelaku usaha agar aturan ini berjalan efektif dan tidak merugikan pihak manapun. Pertimbangan sektoral dan penerapan yang bertahap menjadi kunci agar aturan ini tidak kontraproduktif terhadap perekonomian nasional.
Kesimpulannya, aturan baru DHE SDA perlu diimbangi dengan dialog dan kolaborasi yang intensif antara pemerintah dan pelaku usaha. Pertimbangan sektoral, penerapan bertahap, dan insentif yang tepat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini untuk mendorong perekonomian nasional tanpa menimbulkan dampak negatif.