Aturan Baru Ekspor Konsentrat Freeport: Izin 6 Bulan Setelah Kebakaran Smelter Gresik
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menerbitkan aturan baru yang mengizinkan ekspor konsentrat tembaga Freeport selama 6 bulan setelah kebakaran smelter Gresik, dengan kemungkinan perpanjangan 3 bulan.

Jakarta, 7 Maret 2025 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menerbitkan peraturan baru terkait izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). Keputusan ini diambil setelah kebakaran di smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024, yang menghentikan sementara operasional perusahaan. Peraturan ini menjawab pertanyaan apa (izin ekspor konsentrat), siapa (Freeport), di mana (Indonesia), kapan (setelah kebakaran Oktober 2024 dan berlaku 6 bulan), mengapa (karena kerusakan smelter akibat force majeure), dan bagaimana (melalui permohonan dan evaluasi Kementerian ESDM).
Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 ini merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024. Revisi ini memungkinkan perusahaan pemegang IUPK tahap operasi produksi mineral logam yang fasilitas pemurniannya rusak akibat keadaan kahar untuk mengajukan izin ekspor. "Permennya sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden," jelas Menteri Bahlil.
Kebakaran di unit pengolahan asam sulfat smelter Freeport di Gresik dinilai sebagai keadaan kahar, yaitu kejadian di luar kendali manusia yang tidak disengaja dan tidak dapat dihindarkan. Aturan ini memberikan solusi sementara bagi Freeport yang terdampak insiden tersebut, sambil menunggu perbaikan fasilitas pemurnian mereka.
Izin Ekspor Konsentrat Freeport: Syarat dan Ketentuan
Peraturan Menteri ESDM ini menetapkan sejumlah persyaratan bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin ekspor. Berdasarkan Pasal 6B dan 6C, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM, memperlihatkan verifikasi bahwa fasilitas pemurnian telah dibangun dan beroperasi sebelumnya, menyertakan laporan penyebab keadaan kahar dan rencana perbaikan, serta menjalani evaluasi dari Kementerian ESDM.
Izin ekspor yang diberikan memiliki jangka waktu maksimal enam bulan. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, izin tersebut dapat diperpanjang hingga tiga bulan tambahan. "Nanti kami akan lihat perkembangannya per tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu," tambah Menteri Bahlil. Proses evaluasi ini memastikan transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan izin ekspor.
Pemerintah menekankan pentingnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah. Meskipun memberikan izin ekspor sementara, pemerintah tetap berkomitmen pada pengembangan industri pengolahan mineral di Indonesia.
Dampak Kebakaran Smelter Gresik terhadap Operasional Freeport
Kebakaran di smelter Gresik telah mengakibatkan penghentian sementara operasional Freeport. Hal ini memaksa perusahaan untuk mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga, karena izin sebelumnya telah berakhir pada 31 Desember 2024. Insiden ini menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan peraturan baru tersebut.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, Freeport dapat melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga selama jangka waktu tertentu. Namun, perusahaan tetap diwajibkan untuk memenuhi semua persyaratan dan menjalani proses evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Pemerintah berharap agar Freeport dapat segera memperbaiki fasilitas pemurnian mereka dan kembali beroperasi secara normal.
Aturan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri pertambangan dan pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah akan terus memantau perkembangan perbaikan fasilitas pemurnian Freeport dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Pemerintah berharap agar insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan standar keselamatan dan operasional di industri pertambangan. Langkah-langkah pencegahan dan mitigasi risiko perlu diperkuat untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.