Aturan Rafaksi Ubi Kayu Perlu Diperjelas, Cegah Konflik Petani-Pengusaha
Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyarankan agar aturan rafaksi ubi kayu diperjelas dan detil, guna mencegah konflik antara petani dan perusahaan pengolahan tapioka di Lampung, menyusul keluhan petani terkait pemotongan harga yang tak sesuai aturan.
![Aturan Rafaksi Ubi Kayu Perlu Diperjelas, Cegah Konflik Petani-Pengusaha](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220158.476-aturan-rafaksi-ubi-kayu-perlu-diperjelas-cegah-konflik-petani-pengusaha-1.jpg)
Aturan Rafaksi Ubi Kayu Perlu Diperjelas untuk Hindari Konflik
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyoroti perlunya aturan rafaksi (potongan harga) ubi kayu yang lebih detail dan terukur. Hal ini disampaikan di Lampung Tengah, Senin (03/02), menanggapi keluhan petani terkait praktik rafaksi yang merugikan.
Brigjen Assegaf menekankan pentingnya aturan yang jelas untuk mencegah konflik antara petani dan perusahaan pengolahan tapioka. Ia mendukung upaya pemerintah dalam mengatur harga dan rafaksi, serta mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Saat ini, harga ubi kayu ditetapkan Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Aturan Rafaksi yang Lebih Detail dan Terukur
Menurut Brigjen Assegaf, aturan rafaksi yang lebih detail akan memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi manipulasi. Aturan tersebut harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti kadar tanah atau bonggol ubi kayu untuk menentukan besaran potongan harga. Sistem yang lebih terukur akan mencegah perhitungan yang hanya berdasarkan perkiraan.
Dengan adanya aturan yang jelas, setiap potongan harga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini akan mengurangi potensi konflik antara petani dan pengusaha. Jika ditemukan penyimpangan, Satgas Pangan akan turun tangan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Potensi Sanksi bagi Pelaku Pelanggaran
Sebagai bentuk pengawasan, Satgas Pangan berencana memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak yang terlibat dalam perizinan. Sanksi yang akan diberikan sesuai Undang-Undang Pangan antara lain pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, atau denda.
Keluhan Petani Mengenai Rafaksi
Sebelumnya, dalam diskusi di Lampung Tengah, petani ubi kayu mengeluhkan praktik rafaksi yang mencapai 20-30 persen, melebihi batas maksimal 15 persen yang telah ditetapkan pemerintah. Keluhan ini disampaikan oleh petani dari tujuh daerah sentra ubi kayu di Lampung.
Pemerintah sendiri telah menetapkan harga pembelian ubi kayu oleh industri sebesar Rp1.350 per kilogram. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur tataniaga tepung tapioka dan jagung sebagai upaya melindungi industri dan petani ubi kayu dalam negeri. Impor hanya diizinkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi.
Kesimpulan
Perlu adanya aturan rafaksi ubi kayu yang lebih detail dan terukur untuk menciptakan keadilan dan mencegah konflik antara petani dan pengusaha. Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik.