Pemprov Lampung Keluarkan SE Atur Harga Ubi Kayu, Lindungi Petani
Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran untuk melindungi petani ubi kayu dari fluktuasi harga, menetapkan harga minimal dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan.
Bandarlampung, 13 Januari 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bertindak cepat mengatasi masalah fluktuasi harga ubi kayu yang merugikan petani. Pemprov baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025. SE ini bertujuan membina petani, memantau harga dan kualitas ubi kayu, serta menjamin kesejahteraan para petani penghasil komoditas andalan Lampung ini.
SE ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan harga ubi kayu pada 23 Desember 2024. Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menjelaskan tujuan utama SE ini adalah meningkatkan kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri ubi kayu di Lampung. Langkah-langkah konkret yang akan dilakukan meliputi pembinaan petani, pengawasan harga dan kualitas ubi kayu di lapak-lapak dan perusahaan, serta tera ulang timbangan di semua lokasi tersebut.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mendorong pengembangan hilirisasi ubi kayu. Hal ini bertujuan mendorong diversifikasi produk dan peningkatan nilai tambah, misalnya dengan memproses ubi kayu menjadi mocaf dan produk turunan lainnya. Bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan harga, Pemprov tidak segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Surat edaran ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani dan memperkuat posisi Lampung sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu nasional. Dasrul Aswin dari Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Provinsi Lampung menyambut positif SE ini. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan agar petani tidak terus dirugikan oleh fluktuasi harga yang kerap terjadi.
Dasrul menambahkan, kesejahteraan petani sangat penting karena berdampak pada perekonomian dan pembangunan Lampung. Ia berharap semua perusahaan mematuhi SE ini, sehingga petani mendapatkan harga yang layak. Ubi kayu sebagai komoditas unggulan Lampung, membutuhkan petani yang sejahtera agar produksi tetap maksimal.
Selama ini, harga ubi kayu yang disepakati adalah Rp1.400 per kilogram dengan potongan 15 persen (rafaksi). Namun, harga jual di pasaran seringkali lebih rendah dari harga tersebut. Sebelum diterbitkannya SE ini, ratusan petani dari tujuh kabupaten sentra produksi ubi kayu di Lampung bahkan sempat berdemonstrasi di Kantor Gubernur untuk menuntut perlindungan dari pemerintah.
Mereka menuntut keterlibatan pemerintah dan legislatif dalam menjaga stabilitas harga. Dengan adanya SE ini, diharapkan demonstrasi serupa dapat dihindari dan kesejahteraan petani ubi kayu di Lampung dapat terjamin. Penerapan SE ini menjadi langkah penting bagi Pemprov Lampung dalam melindungi petani dan memastikan keberlanjutan industri ubi kayu.