Lampung Minta Tera Ulang Timbangan Ubi Kayu demi Petani
Pemerintah Provinsi Lampung meminta kabupaten/kota tera ulang timbangan ubi kayu untuk transparansi harga dan mencegah kerugian petani, menyusul penetapan harga baru oleh Kementerian Pertanian.

Bandarlampung, 18 Februari 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan imbauan penting bagi pemerintah kabupaten dan kota se-Lampung. Imbauan tersebut terkait tera ulang seluruh timbangan ubi kayu. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga transparansi perhitungan berat ubi kayu hasil panen petani, memastikan keadilan harga, dan mencegah kerugian petani.
Transparansi Harga Ubi Kayu
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, menjelaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan surat edaran Kementerian Pertanian. Surat tersebut mengatur harga ubi kayu berdasarkan kadar pati, baik di tingkat petani maupun pabrik. Poin penting dalam surat tersebut adalah kewajiban tera ulang alat uji, termasuk timbangan ubi kayu. Pemprov Lampung telah mengirimkan surat resmi kepada 15 dinas perindustrian kabupaten/kota untuk segera melakukan tera ulang.
"Karena kewenangan tera ulang ada di kabupaten/kota, maka kami hanya bisa mengimbau," jelas Evie. Ia menambahkan bahwa perusahaan pengolahan tapioka baru dapat beroperasi kembali setelah melakukan tera ulang alat uji mereka. Langkah ini bertujuan melindungi petani dan perusahaan dari potensi kerugian akibat ketidakakuratan timbangan.
Mekanisme Penetapan Harga Ubi Kayu
Evie menjelaskan bahwa penetapan harga ubi kayu mengacu pada surat Kementerian Pertanian Nomor 0375/TP.100/C/02/2025. Harga standar ubi kayu ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram. Namun, harga tersebut dapat bervariasi berdasarkan kadar pati. Ubi kayu dengan kadar pati petani 17 persen dan standar pati pabrik 24 persen dihargai Rp956 per kilogram. Sementara, ubi kayu dengan kadar pati tertinggi 30 persen (dengan standar pati pabrik 24 persen) dihargai Rp1.688 per kilogram.
Untuk ubi kayu dengan kadar pati di bawah 17 persen, harga pembelian diserahkan kepada kebijakan masing-masing pabrik. Pemerintah Provinsi Lampung menekankan pentingnya petani menggunakan bibit unggul dan memanen pada waktu yang tepat (sembilan bulan) untuk mendapatkan kadar pati optimal dan pendapatan maksimal.
Pemantauan dan Koordinasi
Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus memantau dan berkoordinasi dengan perusahaan pengolahan tapioka dan petani. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas harga ubi kayu sebagai komoditas andalan Lampung. Meskipun perusahaan pengolahan tapioka sudah mulai beroperasi kembali, pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan semua pihak menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
"Saat ini perusahaan sudah mulai beroperasi kembali karena ada sekitar 1.500 pekerja di pabrik tapioka," tambah Evie. Hal ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kepatuhan terhadap regulasi yang bertujuan melindungi petani.
Kesimpulan
Tera ulang timbangan ubi kayu merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem perdagangan yang adil dan transparan bagi petani di Lampung. Dengan memastikan akurasi pengukuran, diharapkan petani dapat memperoleh harga yang sesuai dengan kualitas hasil panen mereka. Komitmen Pemprov Lampung untuk memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak menunjukkan keseriusan dalam melindungi kepentingan petani dan menjaga stabilitas harga ubi kayu.