Lampung Siapkan Perda dan Pergub Atur Tataniaga Singkong, Lindungi Petani Lokal
Pemprov Lampung menyiapkan Perda dan Pergub untuk mengatur tataniaga singkong, melindungi petani dari gejolak harga dan impor, serta menetapkan harga dasar Rp1.350 per kg.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bergerak cepat melindungi petani singkong lokal dengan menyiapkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) terkait tataniaga singkong. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap gejolak harga dan potensi dampak negatif dari impor singkong dan tapioka.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa Perda dan Pergub tersebut bertujuan memperkuat regulasi yang tengah dibahas pemerintah pusat. Pengawasan kebijakan harga singkong di lapangan akan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD. Hal ini memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan melindungi petani.
Pemprov Lampung juga menyambut baik rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani Lampung dan kebijakan daerah yang telah diterapkan Pemprov Lampung sebelumnya, memberikan harapan baru bagi kesejahteraan petani singkong.
Langkah Strategis Pemprov Lampung untuk Petani Singkong
Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan toleransi maksimal 30 persen, tanpa memperhitungkan kadar pati. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah perlindungan sementara bagi petani singkong di tengah fluktuasi harga yang merugikan.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi petani. "Langkah ini bukan hanya mengenai harga, tapi tentang keberpihakan. Kami ingin petani singkong di Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah serta nasional," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan harga dasar ini merupakan langkah sementara, menunggu regulasi nasional yang lebih komprehensif. Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan kepentingan petani singkong.
Selain penetapan harga dasar, Pemprov Lampung juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong pengendalian impor singkong dan tapioka. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah kerugian bagi petani lokal.
Perda dan Pergub: Payung Hukum Tataniaga Singkong
Perda dan Pergub yang tengah disiapkan akan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur tataniaga singkong di Lampung. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan bagi petani singkong.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat memberikan kepastian harga dan pasar bagi petani. Hal ini akan mendorong peningkatan produksi dan produktivitas singkong di Lampung.
Proses penyusunan Perda dan Pergub melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para petani, pelaku usaha, dan akademisi. Hal ini memastikan regulasi yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan semua pihak dan dapat diterapkan secara efektif.
Diharapkan Perda dan Pergub ini akan menjadi solusi jangka panjang untuk melindungi petani singkong Lampung dari gejolak harga dan persaingan tidak sehat dari produk impor.
Kesimpulan
Langkah Pemprov Lampung menyiapkan Perda dan Pergub untuk mengatur tataniaga singkong menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi petani lokal. Dengan penetapan harga dasar dan upaya pengendalian impor, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Lampung dapat meningkat secara signifikan. Regulasi yang komprehensif ini akan menjadi landasan bagi pengembangan industri singkong yang berkelanjutan dan berkeadilan.