DPD Dukung Mentan Amran Atasi Konflik Petani Singkong Lampung
DPD RI mendukung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam menyelesaikan konflik petani singkong di Lampung dengan menetapkan harga pembelian singkong Rp1.350 per kilogram dan mendesak pengawasan impor tapioka.
![DPD Dukung Mentan Amran Atasi Konflik Petani Singkong Lampung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191710.592-dpd-dukung-mentan-amran-atasi-konflik-petani-singkong-lampung-1.jpeg)
Konflik petani singkong di Lampung telah menemukan titik terang berkat intervensi cepat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) semakin memperkuat langkah pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung lama ini. Keputusan Mentan menetapkan harga pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram menjadi solusi konkret atas keluhan para petani yang sebelumnya menghadapi harga jual yang sangat rendah.
Dukungan DPD dan Intervensi Mentan
Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Mentan Amran dalam menangani konflik ini. Ia menekankan pentingnya intervensi pemerintah mengingat luasnya lahan singkong di Lampung yang mencapai hampir 400 ribu hektare. Keputusan penetapan harga tersebut dianggap sebagai jawaban atas harapan para petani yang selama ini menginginkan keadilan dalam penetapan harga jual singkong.
DPD RI juga mengapresiasi langkah Mentan Amran yang telah memfasilitasi kesepakatan harga antara petani dan pengusaha industri. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesejahteraan para petani singkong. Namun, DPD juga menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik impor tapioka yang merugikan petani lokal.
Desakan Pengawasan Impor dan Penegakan Harga
Bustami Zainudin mendesak pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) guna mengawasi potensi penyalahgunaan dan praktik impor tapioka. Ia meminta agar Satgas yang dipimpin Bareskrim Polri segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan penegakan hukum. Hal ini penting untuk memastikan agar penetapan harga Rp1.350 per kilogram benar-benar dijalankan dan tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Mentan Amran telah mengeluarkan kebijakan yang melarang impor dan mendorong industri pengolahan singkong untuk memprioritaskan pembelian bahan baku dari petani dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penyerapan singkong domestik dan melindungi petani dari persaingan produk impor.
Reaksi Positif Petani dan Penetapan Harga Resmi
Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga singkong Rp1.350 per kilogram secara resmi pada 31 Januari 2023, setelah sebelumnya harga jatuh ke angka Rp1.000 per kilogram. Penetapan harga ini merupakan hasil kesepakatan antara petani dan pengusaha industri setelah melakukan rapat koordinasi di Kementerian Pertanian. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan juga telah mengirimkan surat penetapan harga tersebut kepada industri pengolahan singkong di seluruh Indonesia.
Para petani singkong di Lampung menyambut baik keputusan Mentan Amran. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, bahkan menyebut Mentan Amran sebagai ‘Bapak Petani Singkong Indonesia’ karena kepeduliannya terhadap nasib para petani. Keputusan ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik harga yang telah lama membayangi petani singkong dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kesimpulan
Konflik petani singkong di Lampung menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi petani dan memastikan keadilan dalam rantai pasok. Dukungan DPD RI dan langkah tegas Mentan Amran dalam menetapkan harga dan mengawasi impor menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah dapat berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan di sektor pertanian. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi model bagi penyelesaian konflik serupa di sektor pertanian lainnya di Indonesia.