Baleg DPR: Revisi Tata Tertib Fokus Evaluasi, Bukan Pencopotan Pejabat
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib difokuskan pada evaluasi berkala pejabat publik, bukan pencopotan, dengan rekomendasi akhir kepada pihak berwenang.
![Baleg DPR: Revisi Tata Tertib Fokus Evaluasi, Bukan Pencopotan Pejabat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230106.459-baleg-dpr-revisi-tata-tertib-fokus-evaluasi-bukan-pencopotan-pejabat-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Revisi Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mendapat sorotan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan revisi ini berfokus pada evaluasi berkala, bukan pencopotan pejabat negara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis lalu.
Mekanisme Evaluasi Pejabat Publik
Perubahan pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib memungkinkan DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat publik yang sebelumnya telah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Bob Hasan menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi ini karena DPR-lah yang menyelenggarakan dan menetapkan pejabat tersebut. "Kami melakukan evaluasi karena kami punya kewenangan atas fit and proper test, kami bisa meloloskan calon itu, maka kami juga bisa memberikan satu evaluasi," ujarnya.
Penambahan Pasal 228A dalam revisi peraturan tersebut secara spesifik mengatur mekanisme evaluasi berkala ini. Hasil evaluasi yang dilakukan DPR kemudian akan direkomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan lebih lanjut, seperti pencopotan. "Dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang. Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA (Mahkamah Agung) misalkan Komisi Yudisial," jelas Bob Hasan.
Kewenangan DPR dan Pihak Berwenang
Bob Hasan menegaskan bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk langsung mencopot pejabat. Peran DPR terbatas pada memberikan rekomendasi hasil evaluasi kepada pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan akhir. "Jadi bukan mencopot. Ya, pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, (tapi) bukan DPR RI yang mencopot," tegasnya. Keputusan untuk mencopot pejabat sepenuhnya berada di tangan Presiden, Komisi Yudisial, atau pihak berwenang lainnya, tergantung pada lembaga dan pejabat yang dievaluasi.
Proses revisi peraturan ini telah melalui persetujuan fraksi-fraksi di DPR. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin rapat paripurna pada Selasa (4/2) yang menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. "Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Adies Kadir, yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR.
Kesimpulan
Revisi Peraturan DPR RI ini menekankan pada peran DPR dalam melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat publik yang telah dipilihnya. Namun, penting untuk diingat bahwa DPR hanya memberikan rekomendasi, dan keputusan akhir mengenai pencopotan atau tindakan lainnya tetap berada di tangan pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Sistem ini dirancang untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel terhadap kinerja pejabat publik.