DPR Revisi Tata Tertib: Evaluasi Berkala Pejabat Publik
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengakomodasi evaluasi berkala pejabat publik yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan, guna meningkatkan pengawasan dan menjaga kehormatan DPR.
![DPR Revisi Tata Tertib: Evaluasi Berkala Pejabat Publik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000207.502-dpr-revisi-tata-tertib-evaluasi-berkala-pejabat-publik-1.jpg)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi ini memungkinkan evaluasi berkala terhadap pejabat publik yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Pengumuman ini disampaikan Selasa lalu, usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menekankan bahwa evaluasi berkala ini penting untuk kepentingan umum. Dalam beberapa situasi, hasil fit and proper test yang sebelumnya dilakukan perlu ditinjau kembali. Revisi ini juga menegaskan fungsi pengawasan DPR terhadap kementerian/lembaga dan instansi lainnya, yang selama ini sudah berjalan.
Sebagai contoh, Dasco menuturkan DPR bisa mengevaluasi pejabat yang sudah menjabat lama dan kondisi kesehatannya memburuk. Dalam kasus seperti ini, DPR dapat merekomendasikan uji kelayakan dan kepatutan ulang untuk mencari pengganti yang lebih layak. Tujuannya agar kinerja pemerintahan tetap optimal.
Ketika ditanya apakah revisi ini berlaku untuk pejabat seperti pimpinan KPK atau hakim MA, Dasco menjawab belum membahas hal tersebut. Namun, mekanisme evaluasi berkala ini telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, meminta persetujuan fraksi-fraksi dan mendapatkan persetujuan bulat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan revisi ini merupakan penugasan dari Pimpinan DPR dan telah dibahas dalam rapat Baleg pada Senin (3/1). Perubahan utama terdapat pada penambahan Pasal 228A ayat (1) dan (2).
Pasal 228A ayat (1) menyatakan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR. Ayat (2) menegaskan bahwa hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Dengan revisi ini, DPR berupaya memperkuat pengawasan terhadap kinerja pejabat publik. Mekanisme evaluasi berkala diharapkan dapat memastikan pejabat yang bertugas memiliki kompetensi dan kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas negara dengan baik. Proses ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pejabat publik kepada lembaga perwakilan rakyat.