DPR Berhak Evaluasi DKPP: Desakan Perbaikan Kinerja dan Transparansi
DPR RI melakukan evaluasi terhadap kinerja DKPP periode 2022-2027, mendorong peningkatan SDM, percepatan penyelesaian kasus, dan transparansi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Hal ini berdasarkan hak DPR untuk mengevaluasi lembaga negara, sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan DPR apapun hasilnya. Evaluasi ini menghasilkan sepuluh poin rekomendasi penting untuk peningkatan kinerja DKPP.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 pada Kamis (6/3) menyetujui laporan Komisi II DPR RI mengenai evaluasi tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, meminta agar laporan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan laporan evaluasi yang didasarkan pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Komisi II telah melakukan rapat dengar pendapat tertutup dengan Pimpinan DKPP pada 11 Februari 2025.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan DKPP menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam menjaga etika penyelenggara pemilu. Hasil evaluasi diharapkan dapat meningkatkan kinerja DKPP dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Proses evaluasi ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Rekomendasi Peningkatan Kinerja DKPP
Komisi II DPR RI memberikan sepuluh poin rekomendasi penting untuk meningkatkan kinerja DKPP. Rekomendasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan sumber daya manusia (SDM) hingga transparansi dalam pengambilan keputusan. Berikut poin-poin rekomendasi tersebut:
- Peningkatan SDM: DKPP didorong untuk memperbaiki SDM melalui pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen yang lebih ketat.
- Percepatan Penyelesaian Kasus: DKPP didorong untuk meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan aduan dan laporan etik penyelenggara pemilu yang menumpuk, khususnya dari tahun 2024 dan 2025. Data menunjukkan masih banyak aduan yang belum terselesaikan.
- Independensi dan Netralitas: DKPP didorong untuk senantiasa menjunjung tinggi independensi dan netralitas, terbebas dari pengaruh politik atau kepentingan kelompok.
- Transparansi Pengambilan Keputusan: DKPP didorong untuk meningkatkan transparansi proses pengambilan keputusan dan publikasi putusan melalui platform digital.
- Efektivitas Sanksi: DKPP didorong untuk memastikan sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera dan konsisten.
- Dampak Nyata Putusan: Setiap putusan DKPP harus memiliki dampak nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu, dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
- Partisipasi Lembaga: DKPP didorong untuk melibatkan lembaga lain dalam pengawasan dan evaluasi kinerja melalui mekanisme partisipasi yang lebih inklusif.
- Sinergi dengan Lembaga Terkait: DKPP didorong untuk memperkuat sinergi dengan KPU, Bawaslu, dan penegak hukum.
- Pencegahan Pelanggaran Etik: DKPP didorong untuk proaktif mencegah pelanggaran etika melalui edukasi dan pengawasan preventif.
- Pemanfaatan Sistem Elektronik: DKPP didorong untuk memaksimalkan sistem penerimaan pengaduan elektronik, call center, dan email.
Rekomendasi-rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas DKPP dalam menjalankan tugasnya mengawasi etika penyelenggara pemilu. Dengan perbaikan-perbaikan yang direkomendasikan, diharapkan DKPP dapat lebih optimal dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Proses evaluasi ini menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
DPR RI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja DKPP. Harapannya, dengan adanya evaluasi dan rekomendasi ini, DKPP dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Langkah ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan lembaga negara untuk memastikan akuntabilitas dan kinerja yang optimal.