DPR RI Evaluasi DKPP: Temuan Ketidaktransparanan dan Prioritas Kasus
Komisi II DPR RI menyerahkan hasil evaluasi DKPP kepada pimpinan DPR, menemukan ketidaktransparanan dalam manajemen pengaduan dan prioritas penanganan kasus yang dinilai perlu perbaikan.
![DPR RI Evaluasi DKPP: Temuan Ketidaktransparanan dan Prioritas Kasus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191703.046-dpr-ri-evaluasi-dkpp-temuan-ketidaktransparanan-dan-prioritas-kasus-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Komisi II DPR RI telah menyelesaikan evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan menyerahkan hasilnya kepada pimpinan DPR. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan temuan penting terkait transparansi dan manajemen pengaduan DKPP. Evaluasi ini, yang dilakukan berdasarkan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 Tata Tertib DPR, mencakup sistem, manajemen, dan kinerja personal pimpinan DKPP.
Ketidaktransparanan dalam Manajemen Pengaduan
Salah satu temuan utama adalah kurangnya transparansi dan keterbukaan dalam manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP. Rifqi menjelaskan adanya disparitas dalam penanganan pengaduan; beberapa kasus lama belum disidangkan, sementara kasus baru justru cepat diproses hingga putusan. DKPP mengakui adanya prioritas penanganan perkara tertentu.
DKPP beralasan memprioritaskan kasus yang juga diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar putusan DKPP dapat memberikan masukan pada proses pembuktian di MK. Namun, Rifqi menilai alasan ini kurang tepat karena peradilan etik berbeda dengan proses peradilan di MK. Ia menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam setiap proses penanganan pengaduan.
Evaluasi Meliputi Sistem dan Kinerja Pimpinan
Evaluasi Komisi II DPR RI tidak hanya fokus pada sistem dan manajemen DKPP, tetapi juga mencakup evaluasi personal terhadap para pimpinan DKPP. Para pimpinan DKPP dinilai berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR RI sebelumnya. Hasil evaluasi ini akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan penghormatan terhadap proses evaluasi yang dilakukan Komisi II DPR RI. Ia menganggap evaluasi tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi DPR RI dan menegaskan bahwa evaluasi tersebut tidak membahas kasus tertentu, melainkan fokus pada pelaksanaan tugas DKPP dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Proses Evaluasi dan RDP Tertutup
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup dengan pimpinan DKPP pada Selasa, 11 Februari 2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta. RDP ini merupakan tindak lanjut dari Tata Tertib DPR RI yang baru, yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut kepada Komisi II. Keterbukaan dan transparansi dalam proses evaluasi ini menjadi poin penting yang perlu diperhatikan untuk memastikan akuntabilitas DKPP.
Kesimpulannya, evaluasi DKPP oleh Komisi II DPR RI mengungkap beberapa kelemahan, terutama terkait transparansi dan manajemen pengaduan. Temuan ini menjadi catatan penting bagi DKPP untuk meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik. Langkah selanjutnya, pimpinan DPR akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini menunjukkan komitmen DPR dalam mengawasi lembaga penyelenggara pemilu dan memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis.