Revisi UU Pemilu: DPR Usul DKPP Merdeka dari Kemendagri
Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha, mengusulkan revisi UU Pemilu untuk memisahkan DKPP dari Kemendagri demi menjaga independensi DKPP dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
![Revisi UU Pemilu: DPR Usul DKPP Merdeka dari Kemendagri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000218.904-revisi-uu-pemilu-dpr-usul-dkpp-merdeka-dari-kemendagri-1.jpg)
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Usulannya? Memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan ini disampaikan Toha di Jakarta, Selasa (4/2). Alasan di balik usulan ini cukup krusial dan perlu diperhatikan.
Toha mempertanyakan independensi DKPP selama berada di bawah Kemendagri. Menurutnya, posisi DKPP sebagai lembaga peradilan kode etik untuk penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, rentan terhadap intervensi. "Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik," tegas Toha. Ia khawatir Kemendagri dapat dengan mudah mempengaruhi keputusan DKPP, yang tentunya tidak ideal untuk menjaga integritas proses pemilu.
Lebih lanjut, Toha membandingkan posisi DKPP dengan KPU dan Bawaslu. Menurutnya, KPU dan Bawaslu sudah berjalan sesuai jalur yang benar, namun DKPP membutuhkan perbaikan. "KPU dan Bawaslu sudah on the track, tetapi untuk DKPP ini keliru. Harus segera diselamatkan pada momentum revisi UU Pemilu," ujarnya. Ia menekankan pentingnya menjadikan DKPP lembaga mandiri untuk menjaga kredibilitas pemilu.
Pemotongan anggaran DKPP juga menjadi sorotan Toha. Anggaran DKPP dipotong drastis dari Rp86 miliar menjadi Rp30 miliar, sebagai dampak Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Toha menilai pemotongan sebesar itu tidak rasional dan berpotensi menghambat kinerja DKPP. "Itu potongannya juga enggak realistis. Dari Rp89 miliar jadi Rp30 miliar, kasihan," katanya.
Kekhawatiran Toha semakin besar setelah Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan kinerja lembaga tersebut terhambat karena keterbatasan anggaran. Toha mengingatkan pentingnya DKPP menyelesaikan setiap perkara dengan cepat dan adil. "Tidak boleh lembaga peradilan itu menunda-nunda perkara. Harus ada kepastian. DKPP juga tidak boleh tebang pilih perkara," tegasnya.
Secara keseluruhan, usulan pemisahan DKPP dari Kemendagri dalam revisi UU Pemilu bertujuan untuk memastikan independensi dan efektivitas DKPP dalam mengawasi kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Dengan kata lain, revisi UU Pemilu ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan pemilu dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Independensi DKPP menjadi kunci agar proses pemilu berjalan dengan baik, jujur, dan adil. Semoga revisi ini dapat segera diwujudkan.