DPR Evaluasi DKPP secara Tertutup: Mengawasi Kinerja dan Menampung Aspirasi
Komisi II DPR RI melakukan rapat tertutup untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan DKPP berdasarkan Tata Tertib DPR yang baru, mencakup pengawasan kinerja dan menampung aspirasi terkait penyelenggaraan Pilkada dan Pilpres.
![DPR Evaluasi DKPP secara Tertutup: Mengawasi Kinerja dan Menampung Aspirasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191714.815-dpr-evaluasi-dkpp-secara-tertutup-mengawasi-kinerja-dan-menampung-aspirasi-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Komisi II DPR RI menggelar rapat tertutup untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat yang digelar Selasa di Kompleks Parlemen, Jakarta ini merupakan tindak lanjut dari Tata Tertib DPR RI yang baru, yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut kepada DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Tata Tertib baru ini memungkinkan DPR untuk melakukan kontrol dan pengawasan atas kinerja lembaga negara, termasuk DKPP, sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat. "Tata tertib ini berfungsi untuk controlling, check and balance. Ini bukan berarti ada sesuatu yang buruk, melainkan bagian dari pengawasan," jelas Dede.
Alasan Rapat Tertutup dan Fokus Evaluasi
Meskipun rapat dilakukan secara tertutup, Dede Yusuf menekankan bahwa hal ini semata-mata untuk menghindari persepsi negatif. "Rapat tertutup agar tidak ada persepsi yang salah, terutama terkait teguran-teguran yang mungkin disampaikan. Teguran-teguran ini bagian biasa dari proses evaluasi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa transparansi tetap dijaga, hanya penyampaian teguran yang dirasa perlu dilakukan secara tertutup.
Fokus evaluasi tidak hanya sebatas pada kinerja umum DKPP. Komisi II DPR RI juga ingin mendengarkan kendala-kendala yang dihadapi DKPP dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan masih adanya pengaduan-pengaduan terkait Pilpres yang sedang ditangani. "Kita perlu melihat kinerja DKPP, terutama karena pengaduan-pengaduan Pilpres masih dalam proses," tambah Dede.
Latar Belakang Perubahan Tata Tertib DPR
Perlu diketahui, dasar hukum evaluasi ini adalah revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Dengan adanya revisi ini, DPR memiliki peluang untuk melakukan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap kinerja pejabat publik, termasuk DKPP.
Sebelumnya, proses pemilihan pejabat publik melalui uji kelayakan dan kepatutan di komisi-komisi terkait. Namun, revisi Tata Tertib ini menambahkan mekanisme evaluasi berkala, memastikan akuntabilitas dan kinerja optimal dari pejabat publik yang dipilih.
Kesimpulan
Rapat evaluasi DKPP oleh Komisi II DPR RI merupakan langkah penting dalam sistem check and balances di Indonesia. Meskipun dilakukan secara tertutup, tujuannya adalah untuk memastikan proses evaluasi berjalan efektif dan menghindari misinterpretasi. Evaluasi ini mencakup kinerja DKPP secara umum, serta penanganan pengaduan terkait Pilkada dan Pilpres. Langkah ini juga menunjukkan komitmen DPR dalam mengawasi kinerja lembaga negara dan memastikan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil.