Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Edy M Yakub
Editor Edy M Yakub
E
Reporter
  • Edy M Yakub
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Baleg DPR: Revisi Tata Tertib Fokus Evaluasi, Bukan Pencopotan Pejabat
Baleg DPR: Revisi Tata Tertib Fokus Evaluasi, Bukan Pencopotan Pejabat

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib difokuskan pada evaluasi berkala pejabat publik, bukan pencopotan, dengan rekomendasi akhir kepada pihak berwenang.

Sumber Antara
Ketua MKMK Pertanyakan Revisi Tata Tertib DPR: Batas Kewenangan dan UUD 1945
Ketua MKMK Pertanyakan Revisi Tata Tertib DPR: Batas Kewenangan dan UUD 1945

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mempertanyakan revisi tata tertib DPR yang memungkinkan evaluasi hakim konstitusi, menganggapnya melanggar prinsip hukum ketatanegaraan dan UUD 1945.

Sumber Antara