Bamsoet Usul Omnibus Law untuk Bentuk Badan Penerimaan Negara
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan pendekatan Omnibus Law untuk pembentukan Badan Penerimaan Negara guna meningkatkan penerimaan negara dan efisiensi pengelolaan keuangan.

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, mengusulkan pendekatan Omnibus Law dalam pembentukan Badan Penerimaan Negara. Usulan ini disampaikan menyusul rencana penataan kelembagaan pendapatan negara yang terpusat. Pembentukan badan ini, menurutnya, membutuhkan revisi terhadap setidaknya 11 undang-undang yang mengatur perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, dan tata kelola keuangan negara.
Menurut Bamsoet, pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai lembaga terpusat tidaklah mudah. Prosesnya memerlukan revisi sejumlah undang-undang, sehingga pendekatan Omnibus Law dinilai lebih efisien dan terintegrasi. Hal ini sejalan dengan program prioritas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Perpres tersebut, yang ditandatangani Presiden pada 10 Februari 2025, menjadikan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai salah satu program prioritas. Tujuan utama pembentukan badan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun non-pajak, guna memperkuat fondasi fiskal Indonesia dan mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang.
Pendekatan Omnibus Law: Solusi Cepat dan Terintegrasi
Bamsoet menjelaskan bahwa pendekatan Omnibus Law dalam pembentukan Badan Penerimaan Negara akan mempercepat proses revisi berbagai undang-undang sekaligus. Ia mengusulkan RUU Konsolidasi Penerimaan Negara yang mengintegrasikan seluruh aturan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan PNBP ke dalam satu sistem terpadu di bawah Badan Penerimaan Negara. "Pendekatan Omnibus Law dapat digunakan untuk merevisi berbagai UU sekaligus dalam satu regulasi agar lebih cepat dan terintegrasi," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa rendahnya pendapatan negara saat ini disebabkan oleh kesenjangan administrasi dan kebijakan. Transformasi tata kelola kelembagaan dianggap sebagai kunci untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Pembentukan Badan Penerimaan Negara diharapkan dapat meningkatkan kapasitas ruang fiskal pemerintah, memberikan stimulus ekonomi, dan menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Selain itu, pembentukan badan ini juga diharapkan dapat mewujudkan tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Targetnya adalah meningkatkan rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen. "Dukungan terhadap pembentukan Badan Penerimaan Negara tidak hanya penting dari sisi ekonomi, tetapi juga sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel," tegas Bamsoet.
Integrasi dan Efisiensi Pengelolaan Penerimaan Negara
Saat ini, pengelolaan penerimaan negara masih terbagi-bagi di beberapa lembaga, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan kementerian/lembaga pengelola PNBP. Hal ini sering menyebabkan tumpang tindih wewenang dan inefisiensi. Bamsoet mencontohkan keberhasilan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi pengelolaan penerimaan negara melalui sistem terintegrasi dan berbasis teknologi.
Pembentukan Badan Penerimaan Negara juga bertujuan untuk melindungi hak-hak wajib pajak dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah, hanya 16 juta wajib pajak aktif dari total potensi 60 juta wajib pajak pada tahun 2023. Badan Penerimaan Negara diharapkan dapat mengadopsi praktik terbaik dari negara lain, seperti sistem self-assessment yang transparan dan berbasis teknologi, seperti yang diterapkan di Estonia.
Dengan sistem yang sederhana dan transparan, Estonia berhasil meningkatkan kepatuhan pajak hingga 85 persen. Bamsoet berharap Badan Penerimaan Negara dapat mencontoh keberhasilan tersebut untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.
Kesimpulannya, usulan Bamsoet untuk menggunakan pendekatan Omnibus Law dalam pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan penerimaan negara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, memperkuat fondasi fiskal, dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.