Bangka Tengah Gencarkan Pendataan Kebun Sawit Rakyat Lewat STDB, Apa Manfaatnya bagi Petani?
Pemerintah Bangka Tengah masifkan Pendataan Kebun Sawit Rakyat melalui STDB. Langkah ini vital demi legalitas dan peningkatan kesejahteraan petani.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah secara proaktif menyelenggarakan sosialisasi pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi para petani. Langkah ini merupakan upaya strategis dalam melegalkan dan memberdayakan sektor pertanian kelapa sawit di daerah tersebut.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 210 peserta, meliputi petani sawit, penyuluh, dan perangkat desa. Acara penting ini berlangsung di salah satu hotel di Pangkalanbaru pada hari Selasa. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap pengembangan sektor kelapa sawit.
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, menegaskan peran krusial kelapa sawit dalam perekonomian lokal dan nasional. Komoditas ini tidak hanya menjadi unggulan ekspor, tetapi juga penopang hidup jutaan petani. Program STDB diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan.
Pentingnya STDB untuk Kemajuan Petani Sawit
Penerbitan STDB menjadi kunci utama bagi petani untuk mengakses berbagai fasilitas dan dukungan. Dokumen legalitas ini membuka pintu bagi bantuan bibit unggul berkualitas. Selain itu, petani juga dapat memperoleh pupuk bersubsidi yang sangat dibutuhkan.
Efrianda menjelaskan bahwa STDB juga memfasilitasi pelatihan pertanian yang relevan. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan produktivitas petani. Lebih lanjut, kemitraan usaha yang saling menguntungkan juga dapat terjalin.
Wakil Bupati mengimbau agar petani tidak ragu mengikuti proses pendataan ini. Pendaftaran lahan untuk memperoleh STDB sangat penting demi legalitas usaha. Program ini dirancang untuk melindungi serta memajukan perkebunan rakyat, bukan membatasi aktivitas mereka.
Legalitas usaha perkebunan sawit menjadi fondasi bagi keberlanjutan sektor ini. Dengan STDB, petani memiliki kepastian hukum atas lahan dan hasil budidayanya. Hal ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perkebunan.
Dukungan Pemerintah dan Pendanaan untuk Pendataan Kebun Sawit Rakyat
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah meminta peran aktif dari berbagai pihak terkait. Camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat diharapkan turut serta dalam memberikan pemahaman kepada warga. Edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha perkebunan sawit sangat krusial.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Tengah, Dian Akbarini, menambahkan bahwa sosialisasi STDB adalah upaya pemerintah. Ini merupakan langkah percepatan legalisasi lahan sawit rakyat. Pendataan yang terstruktur dan partisipatif menjadi fokus utama.
Kegiatan sosialisasi ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit tahun 2025. Pendanaan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah. Tujuannya adalah membangun sektor perkebunan yang legal, produktif, dan berkelanjutan.
Inisiatif ini mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya STDB, diharapkan seluruh perkebunan sawit rakyat di Bangka Tengah memiliki status yang jelas. Hal ini akan mempermudah pengembangan dan pengawasan demi kesejahteraan petani.