Bapemperda DKI Targetkan 13 Perda Selesai pada 2026: Ambisi Legislatif untuk Jakarta Lebih Baik
Bapemperda DKI Jakarta menargetkan penyelesaian 13 peraturan daerah (perda) di tahun 2026, bagian dari upaya mempercepat pembahasan 95 usulan Raperda.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menetapkan target ambisius untuk tahun 2026. Mereka berencana menyelesaikan 13 peraturan daerah (perda) yang krusial bagi pembangunan ibu kota. Target ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk mempercepat proses pembentukan regulasi.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyampaikan informasi ini di Jakarta pada Selasa lalu. Target ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, Bapemperda menargetkan penyelesaian antara 10 hingga 11 perda.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk. Hingga saat ini, Bapemperda telah menerima 95 usulan Raperda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk menata regulasi daerah secara komprehensif.
Strategi dan Prioritas Pembahasan Perda
Abdul Aziz menjelaskan bahwa Bapemperda akan menindaklanjuti puluhan usulan Raperda yang telah diterima. Beberapa di antaranya bahkan akan digabungkan jika membahas tema yang serupa. Strategi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah Raperda yang harus dibahas secara terpisah.
Penggabungan usulan Raperda menjadi krusial mengingat jumlah yang sangat banyak. Jika setiap tahun hanya 10 Raperda yang selesai, maka dibutuhkan satu dekade untuk menuntaskan seluruh usulan. Dengan menyatukan 3 atau 4 usulan menjadi satu, proses legislasi dapat dipercepat secara signifikan. Hal ini akan memangkas waktu pembahasan yang terlalu panjang.
Prioritas utama Bapemperda adalah usulan Raperda yang sudah lengkap secara administratif. Pengusul diminta untuk segera melengkapi berbagai dokumen pendukung, termasuk naskah akademik. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pembahasan dapat berjalan lancar.
"Kalau pengusulnya sudah melengkapi naskah akademiknya, sudah siap, kami akan dahulukan. Itu prioritas kami," tegas Aziz. Pernyataan ini menegaskan komitmen Bapemperda untuk efisiensi. Dengan demikian, Raperda yang siap akan segera masuk dalam agenda pembahasan, memastikan regulasi yang dibutuhkan segera terbentuk.
Tantangan dan Harapan dalam Pembentukan Perda
Jumlah 95 usulan Raperda yang masuk merupakan sebuah tantangan besar bagi Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Dengan target penyelesaian yang terbatas setiap tahunnya, potensi penumpukan Raperda sangat tinggi. Ini membutuhkan manajemen yang cermat serta kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif.
Meskipun demikian, Bapemperda optimistis dapat mengatasi tantangan ini melalui strategi yang telah disusun. Harapannya, dengan prioritas pada kelengkapan administrasi dan penggabungan usulan sejenis, proses legislasi dapat berjalan lebih efektif. Pembentukan perda yang cepat dan tepat akan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Jakarta.