Batam Resmi Lantik Dua Juru Pelihara Cagar Budaya Pertama
Pemerintah Kota Batam resmi melantik dua juru pelihara cagar budaya pertama untuk menjaga dan melestarikan 14 objek cagar budaya di Batam, Kepulauan Riau.

Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menorehkan sejarah baru dalam upaya pelestarian cagar budaya. Pada Senin, 24 Maret 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam secara resmi mengangkat dua juru pelihara cagar budaya pertama. Pengangkatan ini menandai langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya berharga bagi generasi mendatang. Kedua juru pelihara tersebut akan bertanggung jawab atas perawatan dan perlindungan sejumlah situs bersejarah di Batam.
Pengangkatan ini diresmikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid. Acara penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kota Batam. Keputusan ini menandai tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan budaya di Kota Batam, yang selama ini belum memiliki juru pelihara cagar budaya.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, peran juru pelihara cagar budaya sangat krusial. Mereka memiliki tugas melindungi dan merawat situs-situs bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Batam. Dengan adanya juru pelihara, diharapkan warisan budaya tersebut tetap terjaga kelestariannya dan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Peran Penting Juru Pelihara Cagar Budaya Batam
Saat ini, terdapat 14 objek cagar budaya di Kota Batam yang telah diakui dengan peringkat kota. Kedua juru pelihara yang dilantik, Raja Alwi dan Abdul Rahman, akan bertanggung jawab atas perawatan dan perlindungan situs-situs tersebut. Raja Alwi akan bertugas menjaga Kompleks Pemakaman Zuriat Raja Isa/Nong Isa dan Rumah Limas Potong. Sementara itu, Abdul Rahman akan bertanggung jawab atas Makam Temenggung Abdul Jamal, Perigi Siwan 1911, dan Tiang Masjid Jamik Pulau Buluh.
Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan apresiasinya atas pengangkatan kedua juru pelihara ini. "Ini pertama kalinya Batam memiliki juru pelihara cagar budaya. Ini bukan sekadar tugas, melainkan tanggung jawab besar dalam merawat warisan sejarah kita," ujar Jefridin Hamid. Pernyataan ini menekankan pentingnya peran juru pelihara dalam menjaga kelangsungan warisan budaya Kota Batam.
Ardiwinata menambahkan bahwa kehadiran juru pelihara diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian cagar budaya. Hal ini penting karena cagar budaya merupakan bagian dari identitas dan daya tarik wisata Kota Batam. Dengan terjaganya cagar budaya, diharapkan dapat meningkatkan nilai wisata sejarah di Kota Batam.
Sejak tahun 2022, Kota Batam telah menetapkan 14 objek cagar budaya. Beberapa di antaranya termasuk Kompleks Makam Zuriat Raja Isa/Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal, dan Meriam Benteng. Dengan adanya juru pelihara, diharapkan perawatan dan perlindungan objek-objek cagar budaya ini akan lebih optimal.
Daftar Objek Cagar Budaya di Batam
- Kompleks Pemakaman Zuriat Raja Isa/Nong Isa
- Rumah Limas Potong
- Makam Temenggung Abdul Jamal
- Perigi Siwan 1911
- Tiang Masjid Jamik Pulau Buluh
- Meriam Benteng
- dan 7 objek cagar budaya lainnya
Dengan dilantiknya dua juru pelihara cagar budaya ini, diharapkan upaya pelestarian warisan budaya di Kota Batam akan semakin terjaga dan terpelihara dengan baik. Langkah ini merupakan komitmen nyata Pemkot Batam dalam menjaga identitas dan daya tarik wisata sejarah bagi generasi sekarang dan mendatang. Semoga dengan adanya juru pelihara ini, pelestarian cagar budaya di Batam dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.