Enam Objek Baru Masuk Daftar Cagar Budaya Palembang: Masjid Agung hingga Jembatan Ampera
Pemerintah Kota Palembang menetapkan enam objek baru sebagai cagar budaya, menambah kekayaan sejarah dan budaya kota, termasuk Masjid Agung dan Jembatan Ampera yang ikonik.

Palembang, 20 Februari 2024 - Penjabat Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, resmi menetapkan enam objek baru sebagai cagar budaya tingkat kota. Pengumuman ini menandai langkah signifikan dalam pelestarian warisan sejarah dan budaya di kota bersejarah ini. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang Nomor 482 dan 485 Tahun 2024, yang diserahkan langsung kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang pada Kamis lalu.
Keenam objek tersebut meliputi beberapa landmark penting Palembang, mulai dari bangunan bersejarah hingga ikon kota yang terkenal. Masjid Agung Palembang atau Masjid Sultan Mahmud Badaruddin II Jayo Wikramo, yang merupakan salah satu masjid tertua dan terbesar di Sumatera Selatan, termasuk dalam daftar ini. Selain itu, eks Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang) dan Jembatan Ampera, ikon Kota Palembang yang membentang gagah di atas Sungai Musi, juga ditetapkan sebagai cagar budaya.
Tidak hanya itu, Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, dan Museum Pahlawan Nasional Mayjen TNI (Purn) dr. AK Gani turut menambah daftar cagar budaya baru di Palembang. Penetapan ini menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang berharga bagi generasi mendatang. "Penetapan objek baru cagar budaya ini merupakan wujud dukungan kami untuk memperkuat pelestarian warisan sejarah dan budaya di Bumi Sriwijaya," ujar Penjabat Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah.
Proses Penetapan Cagar Budaya
Proses penetapan enam objek baru ini dilakukan melalui dua tahap sidang TACB. Sidang pertama pada 25 Oktober 2024 membahas tiga objek: Jembatan Ampera, Gedung Kesenian Palembang, dan Masjid Agung Palembang. Ketiga usulan tersebut disetujui dan ditetapkan melalui SK Wali Kota Nomor 482/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 27 Desember 2024.
Sidang kedua, yang berlangsung pada 6 November 2024, membahas tiga objek lainnya: Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, dan Museum Pahlawan Nasional Mayjen TNI (Purn) dr. AK Gani. Usulan ini juga disetujui dan dikukuhkan melalui SK Wali Kota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, tertanggal 31 Desember 2024. Anggota TACB Kota Palembang, Kemas A.R. Panji, mengapresiasi langkah pemerintah dan berbagai pihak yang telah mendukung proses penetapan cagar budaya ini.
Dengan tambahan enam objek baru ini, total bangunan dan struktur yang berstatus cagar budaya di Kota Palembang kini menjadi sembilan. Sebelumnya, pada 29 Desember 2023, Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan tiga objek cagar budaya melalui SK Wali Kota Palembang Nomor 479/KPTS/DISBUD/2023. Ketiga objek tersebut adalah Kantor Ledeng (Gedung Pemkot Palembang), bangunan utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Surat keputusan penetapan tersebut diserahkan kepada pemilik atau pengelola bangunan oleh Pj Wali Kota Palembang Abdulrauf Damenta pada 25 Juli 2024.
Makna Penetapan Cagar Budaya bagi Palembang
Penetapan cagar budaya ini bukan hanya sekadar penambahan daftar, tetapi juga memiliki makna yang lebih luas bagi Kota Palembang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga dan melestarikan warisan sejarah dan budaya untuk generasi mendatang. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan akan lebih banyak upaya pelestarian dan perlindungan terhadap situs-situs bersejarah tersebut.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya di Palembang. Objek-objek cagar budaya yang telah ditetapkan dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Dengan demikian, penetapan enam objek baru sebagai cagar budaya menjadi langkah penting dalam menjaga identitas dan kekayaan budaya Kota Palembang.
Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak objek bersejarah di Palembang yang mendapatkan pengakuan sebagai cagar budaya. Hal ini akan semakin memperkaya khazanah budaya kota dan menjadikannya sebagai destinasi wisata sejarah yang menarik. Dengan adanya perlindungan dan pelestarian yang tepat, warisan budaya Palembang akan tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.