Enam Bangunan Bersejarah Indramayu Resmi Jadi Cagar Budaya
Pemkab Indramayu menetapkan enam bangunan bersejarah sebagai cagar budaya tingkat kabupaten untuk menjaga warisan budaya dan melestarikannya bagi generasi mendatang.
![Enam Bangunan Bersejarah Indramayu Resmi Jadi Cagar Budaya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/02/180037.900-enam-bangunan-bersejarah-indramayu-resmi-jadi-cagar-budaya-1.jpg)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, resmi menetapkan enam bangunan bersejarah sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Penetapan ini berdasarkan hasil sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu pada akhir tahun 2024. Keputusan ini menandai langkah penting dalam pelestarian warisan budaya daerah.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyatakan penetapan ini sebagai komitmen Pemkab Indramayu dalam melindungi warisan budaya dan bangunan-bangunan bersejarah. Beliau menekankan pentingnya pelestarian nilai sejarah bagi generasi mendatang. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Cagar Budaya yang mengatur perlindungan bangunan bersejarah.
Langkah ini bukan hanya sekedar deklarasi, melainkan upaya nyata untuk melindungi aset-aset bersejarah Indramayu. Dengan penetapan ini, keenam bangunan tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dan upaya pelestarian yang lebih terjamin.
Bupati Nina Agustina juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga dan melestarikan bangunan cagar budaya tersebut. Pencegahan tindakan vandalisme dan perusakan sangat penting untuk memastikan kelestarian nilai historisnya. Upaya edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelestarian ini.
Selain itu, Pemkab Indramayu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan terus melakukan kajian terhadap peninggalan sejarah lainnya di Indramayu. Kepala Disdikbud, Caridin, menyambut baik penetapan ini sebagai langkah awal untuk menjaga identitas daerah.
Kajian ini akan melibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti arkeologi, sejarah, antropologi, dan arsitektur. Pendekatan interdisipliner ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam setiap bangunan.
Ketua TACB Indramayu, Dedy S. Musashi, menjelaskan bahwa dari 300 objek tinggalan sejarah yang telah didata, baru enam yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Keenam bangunan tersebut adalah Gedung Pendopo, Masjid Bondan, Menara Air (Waterleiding) Perumdam Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedong Duwur (eks Asisten Residen), dan Gedung PLN Indramayu (Gebeo).
TACB Indramayu juga telah merencanakan kajian terhadap kawasan Pecinan di sepanjang Jalan Veteran. Kawasan ini dinilai memiliki nilai historis tinggi dan masih terawat dengan baik, dengan banyak bangunan yang berstatus living monument, termasuk gereja tertua di Jawa Barat, rumah ibadah, permukiman etnis Tionghoa, makam China, dan gedung-gedung perkantoran. Kawasan ini menjadi bukti nyata sejarah masyarakat Tionghoa di Indramayu.