Bea Cukai Lhokseumawe Dampingi UMKM Tembus Pasar Ekspor: Kunci Sukses 'Naik Kelas' Global
Bea Cukai Lhokseumawe aktif mendampingi UMKM agar mampu menembus pasar ekspor. Simak bagaimana program ini membantu UMKM 'naik kelas' ke kancah global!

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe, Aceh, secara konsisten memfasilitasi serta memberikan pendampingan intensif kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Inisiatif ini bertujuan agar produk-produk UMKM lokal dapat bersaing di pasar global dan sukses menembus gerbang ekspor internasional. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Lhokseumawe untuk meningkatkan kapasitas ekonomi daerah.
Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe, menegaskan bahwa pendampingan ini krusial. Tujuannya adalah memastikan UMKM di Aceh tidak hanya bertahan di pasar domestik, tetapi juga mampu meningkatkan skala bisnisnya. Program pendampingan ini diharapkan dapat menjadikan UMKM lebih berdaya saing di kancah global.
Sebelumnya, sejumlah UMKM telah proaktif mendatangi Bea dan Cukai Lhokseumawe untuk mendapatkan bimbingan. Mereka mempelajari berbagai strategi penting, mulai dari pengurusan legalitas usaha hingga trik jitu dalam menemukan pembeli potensial di luar negeri. Pendampingan komprehensif ini diharapkan mampu mendorong UMKM Lhokseumawe untuk menjual produknya di pasar internasional, sehingga dapat berkembang menjadi industri yang lebih besar.
Meningkatkan Kredibilitas Melalui Legalitas Ekspor
Salah satu fokus utama pendampingan yang diberikan oleh Bea Cukai Lhokseumawe adalah kelengkapan legalitas usaha. Aspek legalitas ini sangat penting bagi pelaku ekspor, terutama bagi UMKM yang baru memulai penetrasi pasar global. Kelengkapan dokumen akan menjadi bukti kredibilitas UMKM di mata pembeli internasional.
Legalitas usaha yang dimaksud meliputi beberapa dokumen penting. Ini termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Asal (SKA), serta perizinan lain yang relevan dengan aktivitas ekspor. Vicky Fadian menekankan bahwa dokumen-dokumen ini bukan sekadar formalitas. Ketiadaan atau ketidaklengkapan dokumen tersebut dapat menjadi penghalang utama bagi produk UMKM untuk menembus pasar ekspor.
Bea Cukai Lhokseumawe memastikan bahwa setiap UMKM memahami pentingnya setiap detail legalitas. Dengan pemahaman yang tepat, UMKM tidak hanya bisa bertahan di pasar lokal, tetapi juga berkembang di kancah internasional. Kemampuan menembus pasar internasional akan membuat UMKM naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Strategi Jitu Menembus Pasar Global
Selain aspek legalitas, Bea Cukai Lhokseumawe juga membekali UMKM dengan berbagai trik untuk menembus pasar ekspor. Pendampingan ini mencakup strategi efektif dalam mencari pembeli di luar negeri. UMKM diajarkan cara memanfaatkan berbagai saluran dan platform untuk memperluas jangkauan pasar mereka.
Beberapa metode yang diperkenalkan antara lain adalah partisipasi aktif dalam pameran dagang internasional. Selain itu, pemanfaatan platform digital dan pengembangan jejaring komunitas ekspor juga menjadi poin penting yang ditekankan. Pendekatan ini membantu UMKM untuk lebih mudah terhubung dengan calon pembeli dari berbagai negara.
Bea Cukai Lhokseumawe juga mengenalkan konsep Incoterms, yaitu aturan internasional yang mengatur pembagian tanggung jawab, risiko, dan biaya antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Pemahaman Incoterms sangat vital untuk kelancaran transaksi ekspor. Dengan pendampingan yang holistik ini, diharapkan UMKM dapat berkembang pesat di pasar ekspor dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah.