BI Berhentikan Tiga Pejabat Usai Ditunjuk Jadi Komisaris Bank BUMN
Bank Indonesia (BI) berhentikan tiga pejabat setingkat asisten gubernur yang ditunjuk sebagai komisaris di bank BUMN, sejalan dengan arahan Presiden untuk merampingkan struktur komisaris dan diisi oleh profesional.

Jakarta, 27 Maret 2025 - Bank Indonesia (BI) resmi memberhentikan tiga pejabat setingkat asisten gubernur yang telah ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris di beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis, 27 Maret 2025, dan efektif berlaku sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) masing-masing bank.
Pemberhentian ini melibatkan Edi Susianto (mantan Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI), yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen BRI; Donny Hutabarat (mantan Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI), yang ditunjuk sebagai Komisaris BNI; dan Ida Nuryanti (mantan Asisten Gubernur, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI), yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen BTN. Ketiga penunjukan tersebut diumumkan melalui RUPST masing-masing bank pada tanggal 24 dan 26 Maret 2025.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa BI menyambut baik penunjukan tersebut. Ia menekankan bahwa jabatan asisten gubernur merupakan jabatan karier tertinggi di BI, yang diraih melalui proses seleksi ketat. Ketiga pejabat tersebut telah menorehkan rekam jejak kinerja, dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi selama lebih dari 30 tahun berkarier di BI. BI meyakini mereka akan memberikan kontribusi optimal bagi kinerja perbankan dan perekonomian nasional. "Bank Indonesia meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional," kata Ramdan.
Perampingan Struktur Komisaris Bank BUMN
Langkah pemberhentian ini sejalan dengan kebijakan perampingan struktur komisaris di perbankan BUMN. RUPST Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut (24-26 Maret 2025) telah menghasilkan perubahan susunan pengurus, termasuk perampingan jumlah komisaris. BRI dan Bank Mandiri mengurangi jumlah komisaris dari 10 menjadi 6 orang, BNI dari 11 menjadi 6 orang, dan BTN dari 9 menjadi 6 orang.
Kebijakan ini merupakan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menginginkan struktur komisaris yang lebih ringkas dan diisi oleh para profesional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hal ini seusai rapat terbatas pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN 2026. 'Itu, memang arahan Bapak Presiden, bahwa jumlah daripada komisarisnya itu dibuat lebih ringkas dan diisi oleh profesional,' kata Airlangga.
Airlangga menambahkan bahwa langkah ini mendapat sambutan positif dari pasar, khususnya di sektor perbankan. Penunjukan direksi dan komisaris yang lebih efisien dinilai sebagai langkah yang baik.
Konteks Penunjukan dan Pemberhentian
Proses penunjukan dan pemberhentian ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan tata kelola perusahaan di sektor perbankan BUMN. Perampingan jumlah komisaris dan penekanan pada profesionalisme diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengambilan keputusan. Ketiga pejabat BI yang diberhentikan, meskipun meninggalkan posisi di bank sentral, akan berkontribusi pada sektor perbankan dari posisi komisaris, membawa pengalaman dan keahlian mereka untuk mendukung kemajuan perekonomian nasional.
Proses ini juga mencerminkan dinamika karier di sektor publik, di mana perpindahan pejabat antar-lembaga dapat terjadi, selama tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemberhentian dengan hormat menunjukkan penghargaan BI atas dedikasi dan kontribusi para pejabat tersebut selama bertahun-tahun mengabdi.
Dengan demikian, perampingan struktur komisaris di bank BUMN dan penunjukan pejabat BI sebagai komisaris merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola perbankan di Indonesia, sejalan dengan arahan Presiden dan kebutuhan pasar.